Sukses

PPN Dalam Negeri Tembus Rp 170 Triliun hingga September

Pertumbuhan PPN dalam negeri positif menunjukkan tingkat konsumsi membaik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri menunjukkan perbaikan. Hal ini didukung ekonomi Indonesia yang membaik.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, seperti dikutip Jumat (7/10/2016), total PPN dalam negeri sekitar Rp 170 triliun selama sembilan bulan pertama 2016. Hal ini menunjukkan kalau tingkat konsumsi mulai membaik, dan indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi.

"Posisi PPN dalam negeri hingga September 2016 mencapai Rp 169,82 triliun. Tumbuh 2,8 persen dibanding periode sama tahun lalu. Namun secara keseluruhan pertumbuhan PPN masih what if 1 persen karena pertumbuhan negatif PPN impor sebesar 10 persen," ujar Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuan dan Penerimaan Pajak saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/10/2016).

Ia menuturkan, PPN dalam negeri memang tumbuh positif. Namun karena kontribusi PPN impor juga signifikan masih tumbuh negatif sehingga pengaruhi penerimaan PPN."PPN impor negatif karena impor turun," kata dia.

Hal senada dikatakan pengamat perpajakan Yustinus Prastowo. Ia mengatakan, ekonomi Indonesia mulai bergerak terutama di kuartal II dan III sehingga mempengaruhi PPN dalam negeri. "Tidak ada perubahan tambahan pajak dan objek pajak. Ini masih terbesar dari konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah," ujar Yustinus.

Ia mengatakan, pemerintah juga perlu mewaspadai pertumbuhan ekonomi kuartal IV lantaran pemerintah memangkas belanja sebanyak dua kali. (Ahm/Ndw)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN