Sukses

Kepala BPS: Kenaikan UMP Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Formula kenaikan upah yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinilai memberikan kepastian bagi semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS)‎ menyatakan formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah sangat baik. Dengan ada formula ini, maka ada kepastian bagi semua pihak akan besaran kenaikan upah minimum tersebut.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan dalam formula tersebut kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan oleh BPS. Dengan demikian, kenaikan UMP akan mendorong daya beli masyarakat sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya.

"Formula dalam PP itu, UMP kenaikannya dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Kenaikan dengan menggunakan inflasi saja sebenarnya daya belinya akan tetap terjaga karena kemampuan masyarakat dikompensasikan," uja‎r dia di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Selain itu, kata dia, beberapa daerah juga berpotensi menaikkan lebih besar dari ketentuan dalam PP karena masih harus melakukan penyesuaian pada besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Penyesuaian ini diberi waktu hingga 2019.

"Ada beberapa daerah yang KHL-nya sesuai, maka diberikan peluang untuk sesuaikan sampai 2019. Jadi soal besar kecil (kenaikan) itu dilihat dari sudut mana? Kalau bagi buruh tentu itu kecil," kata dia.

‎Selain itu, Suhariyanto berharap kenaikan upah minimum untuk 2017 akan memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat dan mampu menjadi alat untuk mengendalikan laju inflasi.

"Yang jelas diharapkan kalau ada kenaikan upah pasti, ada multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi secara global, dampaknya ke berbagai sektor akan berbeda, dipengaruhi komposisinya. Tapi pasti ada pengaruh. Yang jelas dengan UMP akan menaikkan kesejahteraan buruh dan daya beli‎ masyarakat," jelas dia.

Selain itu,  Suhariyanto menilai, adanya formula kenaikan upah seperti yang tertuang dalam PP 78 dan berlaku saat ini jauh lebih baik ketimbang tidak adanya formula tersebut. Meski diakuinya tidak ada formula kenaikan upah yang sempurna.

"Tidak ada formula yang sempurna. Tapi setidaknya formula ini memberikan jaminan ada kenaikan UMP sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini