Sukses

6 Aturan Perusahaan yang Menyebalkan dan Harus Dihapus pada 2017

Bekerja di sebuah perusahaan memang ada aturan dan kewajiban yang perlu ditaati oleh karyawan.

Liputan6.com, New York - Bekerja di sebuah perusahaan memang ada aturan dan kewajiban yang perlu ditaati oleh karyawan, peraturan perusahaan biasanya dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Di mana peraturan tersebut dibuat untuk menjadi pegangan bagi perusahaan maupun karyawan yang berisi hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tujuan memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis antara pengusaha dan karyawan dalam usaha bersama meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan.

Namun, bagaimana jika aturan dan kebijakan yang dibuat tidak sesuai aturan dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, pasti dampaknya menjadi tidak baik. Dan di jaman modern ini masih ada saja perusahaan yang menerapkan kebijakan menjengkelkan tersebut.

Dilansir dari laman Forbes, Senin (14/11/2016), berikut ini beberapa kebijakan menyebalkan yang terkadang masih diterapkan perusahaan bagi karyawannya:

1. Menghilangkan setiap aturan yang menghubungkan antara cuti atau izin untuk keperluan pribadi dengan pelanggaran kedisiplinan. Jika ada karyawan yang cuti atau izin untuk urusan pribadi maka akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin.

Misalnya. seorang karyawan perlu waktu untuk urusan pribadi seperti izin ketika anak sakit atau ada keperluan mendadak lainnya yang tidak bisa ditunda, maka mereka harus rela dipotong upah atau gajinya bila masih tetap ingin libur.

2. Mengharuskan karyawan membawa bukti pemakaman saat ada keluarga yang meninggal, izin tidak berlaku jika tidak ada bukti.

Hal ini mengesankan bahwa perusahaan tidak bisa mempercayai karyawannya jika memang ada keluarga yang meninggal.

3. Membuat aturan bagi karyawati dengan model pakaian yang harus dikenakan saat ke kantor, misalnya melarang berjilbab atau harus memakai rok di atas lutut saat ada meeting.

Meski sekarang sudah jarang ada kebijakan ini, tapi di beberapa perusahaan ternyata masih ada aturan soal gaya busana karyawan yang wajib dikenakan ketika di kantor.

4. Membuat kebijakan tanpa kompensasi atau lembur jika karyawan bekerja di atas jam kerja misalnya lebih dari 7 atau 8 jam kerja, sementara jika karyawan telat lima menit saja datang ke kantor, maka akan diberikan hukuman.

5. Membuat aturan tidak akan memberikan referensi kerja saat karyawan pindah atau keluar kerja ke perusahaan lain.

6. Menghapus kebijakan kenaikan gaji tahunan atau tidak memberi bonus bagi karyawan yang berprestasi. Padahal merupakan hak karyawan  untuk mendapat bonus jika mereka membuat kemajuan bagi perusahaan.

Akhirnya, Jika aturan-aturan menyedihkan di atas masih berlaku, hal ini akan menciptakan harmonisasi buruk antara karyawan dengan perusahaan, dan apabila Anda termasuk masih bekerja di perusahaan semacam ini, sebaiknya pikirkan untuk mencari perusahaan lain yang lebih menghargai karyawannya.

Karena Anda hanya akan  membuang waktu dan energi bertahan di kantor seperti itu. Masih banyak perusahaan yang lebih baik dan layak untuk Anda bekerja. (Dhita/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.