Sukses

Pemerintah Resmi Cabut Subsidi Listrik Pelanggan 900 VA

DPR RI menyetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merilis aturan pencabutan subsidi listrik bagi golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai Januari 2017.

Direktur Jenderal Ketenaga Listirkan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA  yang mampu secara ekonomi.

Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

‎Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

"Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu," kata Jarman saat coffee morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, ‎Jumat (18/11/2016).

Pencabutan subsidi, ‎Jarman melanjutkan, juga didukung putusan  Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada  22 September 2016 terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2016. Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Jarman menuturkan, subsidi listrik paling besar dinikmati pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp 49,32 Triliun pada 2015.

Namun, berdasarkan pengkajian ternyata dari dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak memperoleh subsidi.

Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin menyebutkan dari total 23 juta pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.‎

‎"Menurut Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," tutup Jarman. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini