Sukses

Ditjen Pajak Terus Genjot Tax Amnesty Periode II

Ditjen Pajak perkirakan wajib pajak bakal banyak daftar tax amnesty pada Desember 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan ‎siap memacu program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang berakhir 31 Desember 2016. Pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menampik bila program tax amnesty di periode II mandek.

Ditjen Pajak mengerahkan seluruh tenaga untuk menggenjot program ini melalui pendekatan ke profesi, seperti pengacara, dokter, artis, serta sosialisasi ke sentra-sentra UKM di seluruh Indonesia.

"Di periode II ini bukan berarti mesin tax amnesty dingin atau membeku. Kita terus berupaya mendekati pengacara, artis, dokter, pengusaha tambang, dan UKM, serta menganalisa lagi Wajib Pajak besar yang belum ikut tax amnesty supaya memanfaatkan tarif tebusan murah di periode II," harap Hestu Yoga saat Diskusi Kongkow Bisnis di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dia menuturkan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menggerakkan program pengampunan pajak periode II. Untuk diketahui, Wajib Pajak yang ikut tax amnesty di Oktober ini mencapai 80 ribu, atau lebih banyak dari periode Juli-Agustus lalu sebanyak 21 ribu Wajib Pajak.

"Kita siap panasin lagi mesin tax amnesty ini. Sudah diinjak lagi gasnya oleh Presiden yang memulai sosialisasi di Makassar dan akan disusul beberapa kota lain. Jadi kita masih optimis," tutur Hestu Yoga.

Dia memperkirakan, peserta tax amnesty akan banyak lagi di Desember 2016. Tren ini sama dengan ‎September lalu yang mengalami peningkatan jumlah peserta tax amnesty.

"Karakteristik masyarakat Indonesia selalu di akhir-akhir, dari 400 ribu Wajib Pajak yang ikut tax amnesty, 90 persennya daftar di September (akhir periode I). Jadi kita optimis di Desember sangat banyak yang ikut tax amnesty," ucap dia.

Strateginya, Hestu Yoga menuturkan, selain sosialisasi langsung dan melalui berbagai media, Ditjen Pajak akan menggunakan data untuk mengimbau Wajib Pajak yang belum ikut tax amnesty. Ditjen Pajak pun mengingatkan Wajib Pajak soal Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terkait sanksi.

"Kita surati, panggil untuk segera ikut tax amnesty, karena mumpung tarifnya masih murah. Kalau setelah 3 tahun pasca tax amnesty, Ditjen Pajak mendapati harta yang belum dilaporkan, maka dianggap harta tambahan dan akan dikenakan tarif PPh normal plus sanksi bunga 2 persen per bulan," ujar dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini