Sukses

Tak Sempat Daftar Tax Amnesty karena Liburan, Ini Solusi dari DJP

Jumlah peserta tax amnesty semakin bertambah hingga 31 Desember 2016 meskipun ada momen Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode II, namun terbentur jadwal liburan akhir tahun.

WP dapat menguasakan penyerahan Surat Pernyataan Harta (SPH) tax amnesty jika WP berhalangan untuk menyampaikan secara langsung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama optimistis, jumlah peserta tax amnesty semakin bertambah hingga 31 Desember 2016 meskipun ada momen Natal dan Tahun Baru.

"Kami yakin, walaupun jelang liburan akhir tahun, peserta tax amnesty tetap akan banyak karena penyampaian SPH dapat dikuasakan," ucap Hestu saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (17/12/2016).  
 
Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK.03/2016 yang mengatur Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pada ayat (1) disebutkan penyampaian Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. disampaikan dengan menggunakan format sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
b. ditandatangani oleh :

     1. WP orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan
     2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi WP badan, atau
     3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud  pada angka 2 berhalangan.

c. disampaikan secara langsung oleh WP atau penerima kuasa WP ke KPP tempat WP terdaftar atau tempat tertentu
d. dilampiri surat kuasa, dalam hal:

     1. Surat pernyataan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3
     2. WP tidak dapat menyampaikan secara langsung surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan

e. disampaikan dalam jangka waktu sejak Undang-undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.

"Syaratnya kalau diwakilkan, si penerima kuasa harus menyerahkan Surat Pernyataan Harta yang harus ditandatangan WP yang ikut tax amnesty, plus melampirkan surat kuasa yang juga ditandatangani WP tersebut," jelas Hestu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini