Sukses

OJK Hentikan Kegiatan Operasi 6 Perusahaan Investasi Bodong

Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi.

Liputan6.com, Jakarta OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal  dan harus menghentikan kegiatan usahanya.

"Ini untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Tongam L Tobing dalam keterangannya, Rabu (11/1/2017):

Adapun keenam perusahaan yang dimaksud OJK tersebut adalah:

1.    PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

2.    PT Inti Benua Indonesia

3.    PT Inlife Indonesia

4.    Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77

5.    PT Cipta Multi Bisnis Group

6.    PT Mi One Global Indonesia

Dia mengatakan, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

"OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," jelas Tongam yang juga merupakan Ketua Satgas Waspada Investasi.

Sebab itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan
2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.(Nrm/Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini