Sukses

LPS Putuskan Suku Bunga Penjaminan Tak Berubah

Suku bunga penjaminan pada bank umum untuk rupiah berada di angka 6,25 persen, sedangkan untuk valas ada di level 0,75 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak mengubah suku bunga penjaminan pada periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017. Suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sama dengan periode sebelumnya.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, suku bunga penjaminan pada bank umum untuk rupiah berada di angka 6,25 persen, sedangkan untuk valas ada di level 0,75 persen. Sedangkan untuk bank BPR untuk rupiah ada di level 8,75 persen," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (12/1/2017).

Samsu Adi melanjutkan, LPS memandang bahwa tingkat bunga penjaminan dimaksud masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang masih stabil.

Terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas. Namun hal tersebut masih dalam koridor. LPS juga terus mencermati perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini