Sukses

Awasi Pengadaan Barang, Kementerian ESDM Gandeng Kejagung dan KPK

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pengadaan barang dan jasa tahap pertama ini, baru 10 persen dari total pagu anggaran 2017.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani pengadaan barang dan jasa tahun tahap pertama untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 senilai Rp 284 miliar.‎

Guna memastikan penyelenggaraannya berjalan baik, penyerapan anggaran dalam pengadaan barang ini mendapatkan pengawalan dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pengadaan barang dan jasa tahap pertama ini, baru 10 persen dari total pagu anggaran 2017 sebesar Rp 7,02 triliun.

"Selamat atas penandatanganan walaupun nilainya 10 persen dari seharusnya ditandatangani di tahun anggaran 2017," kata dia di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/1/2017).



Pengadaan barang dan jasa ini terdiri dari 344 paket. Pada tahap pertama ‎terdiri dari 134 paket yaitu empat kontrak pilihan dan 130 kontrak biasa. Sebanyak 4 kontrak pilihan tersebut antara lain di sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi senilai Rp 31,2 miliar.

Kontrak  untuk Badan Pengembangan SDM dalam penyediaan makanan sebesar Rp 5,8 miliar. Kemudian kontrak untuk Badan Geologi sebesar Rp 1,48 miliar dan kontrak untuk Badan Litbang dalam proyeksi injeksi karbon dioksida (CO2) di Sulawesi sebesar Rp 4,47 miliar.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husen mengungkapkan, dalam melaksanakan belanja anggaran, Kementerian ESDM melibatkan tim Pengawal dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

‎"Pak menteri minta lebih cepat dengan meminta kawal  TP4 kejaksaan Agung ketuanya Jamintel, dan KPK," tutur Mochtar.

Dia mengatakan, TP4 Kejaksaan Agung akan bertugas memberi solusi jika dalam pelaksanaan penyerapan anggaran terdapat masalah, sedangkan KPK bertugas mengawasi gratifikasi.

"TP4 akan mengawal pelaksanaannya, sehingga kalau ada masalah memberikan solusi supaya tidak jadi masalah, KPK fokus mengawasi kita semua supaya tidak terlibat mengenai pemberian gratifikasi," tutup Mochtar.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini