Sukses

Patrialis Akbar Ditangkap Terkait UU Peternakan, Ini Kata Mentan

KPK mengungkap penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi (judicial review) UU Peternakan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan tetap akan menggunakan sistem zona (zona based) saat mengimpor sapi dan daging dari negara lain. Meski pun aturan tersebut yang kini menjadi dasar kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

‎Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya telah menerapkan sistem zona, sebagai perubahan dari sistem country based yang diterapkan sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kita sudah jalankan‎ dari country based ke zona based. Tujuannya untuk menekan daging dalam negeri, ini butuh waktu, karena ini persoalan puluhan tahun," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Melalui sistem zona base‎d, lanjut Amran, dalam mengimpor sapi dan daging sapi ini Indonesia tidak hanya bergantung pada 1-2 negara saja, seperti Australia dan Selandia Baru. Tetapi Indonesia bisa mengimpor dari banyak negara yang harganya lebih murah.

"Kita buka dari New Zealand, Brasil, Meksiko. Yang terpenting kita lakukan pengetatan pada impor untuk cegah adanya bakteri, penyakit dan lain-lain," kata dia.

Amran juga menyatakan pihaknya tidak masalah jika nantinya gugatan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2014 dikabulkan dan sistem zona based dikembalikan ke country based. Dirinya akan mencari cara lain untuk menurunkan harga daging sapi yang masih bertahan di atas Rp 100 ribu per kg.

"Dampak el nino saja bisa kita antisipasi. Kita persiapan, preventif, bukan kalau ada dampaknya kita diam, kalau ini yang terjadi kita siapkan plan A, plan B, plan C.‎ (Jika tetap gunakan zona based)‎ kita pastikan pengawasan, ini pasti kita jamin. Sebelum zone based ini pun sudah kita protect," tandas dia.

Sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. KPK mengungkap penangkapan mantan Menteri Hukum dan HAM itu terkait uji materi (judicial review) sebuah undang-undang.

"Kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu 25 Januari 2017 sekitar pukul 21.30 WIB. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini