Sukses

KAI Terapkan Ketentuan Khusus bagi Ibu Hamil

KAI menyatakan ketentuan khusus bagi ibu hamil untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang kereta terutama ibu hamil.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api.

"Hal ini dalam rangka peningkatan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api, khususnya ibu hamil," ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko seperti dikutip dari laman Antara, Senin (13/2/2017).

Ia menuturkan, berdasarkan telegram dari kantor pusat PT KAI (Persero) yang diterima PT KAI Daop 5 Purwokerto pada Jumat 10 Februari 2017 pukul 18.00 WIB, ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh jika usia kehamilan 14-28 minggu.

Bila usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ia menuturkan, ibu hamil itu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

Ia menambahkan, ibu hamil itu wajib didampingi oleh minimal satu pendamping.

"Apa bila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan itu saat melakukan proses boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan pertanggungan risiko kalau perusahaan dalam hal ini PT KAI (Persero) dibebaskan dari pertanggung jawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan," ujar dia.

Ixfan menuturkan, apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan menyatakan, penumpang itu tidak direkomendasikan untuk perjalan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

Sementara, bagi calon penumpang yang mendampingi ibu hamil jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, tiket atau boarding pass dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

"Apabila kedapatan penumpang ibu hamil di atas KA yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka penumpang yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," tutur dia.

Ixfan mengatakan dalam formulir pemesanan tiket, ketentuan pemesanan tiket yang terdapat di kanal eksternal, dan laman pemesanan tiket kereta api wajib menyertakan aturan tentang ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini