Sukses

DJP Bisa Lebih Cepat Intip Data Rahasia Wajib Pajak di Bank

Sistem Akasia sudah dimulai sejak 1 Februari 2017 dan melibatkan 10 Kanwil dan 16 KPP sebagai pilot project.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendaral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat permohonan akses data wajib pajak di bank untuk kepentingan perpajakan. DJP menerapkan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), sehingga permohonan akses data tidak lagi dilakukan secara manual.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi mengatakan, pembukaan rahasia data nasabah bukanlah hal yang baru. "Mengenai isu di luar bahwa orang Pajak bisa buka rekening. Sudah lama sebetulnya," kata dia di Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ken mengatakan, karena bukan hal baru maka hal ini tidak perlu menjadi polemik. Dia mengatakan, aplikasi ini hanya mempercepat pembukaan data nasabah wajib pajak. "Jadi tidak perlu takut, tidak perlu diributkan orang Pajak bisa buka rekening, sejak dulu bisa," tambah dia.

Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna menerangkan, pengajuan pembukaan data nasabah terkait masalah perpajakan seperti pemeriksaan, bukti permulaan (buper), penagihan. Sebelumnya adanya aplikasi ini, pengajuan pembukaan data nasabah dilakukan secara manual.

"Dulu kalau buka rekening secara manual, dari KPP mengajukan ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terkait pemeriksaan atau penagihan. Kalau buper ke Kanwil ke Direktorat Penegakan Hukum, diteken Pak Dirjen sampai ke Menteri Keuangan dan diproses," jelas dia.

Selama ini permohonan membuka data nasabah memakan waktu 239 hari. Dia mengatakan, selain Akasia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerapkan sistem Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) di mana dua sistem tersebut akan diintegrasikan. Sehingga, waktu untu membuka data dipangkas sampai menjadi 30 hari.

"Kurang lebih paling cepat sebulan itu dari mulai pengajuan sampai Menteri Keuangan di DJP Akasia. Tapi di OJK ada sistem dibangun nanti sistem DJP sama OJK dibangun Akrab," imbuh dia.

Nantinya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap data wajib pajak ini. Dia bilang, dalam pemeriksaan ini juga melibatkan pihak-pihak terdekat.

"Kalau pribadi seandainya suami, pasti akan dibuka istrinya termasuk anaknya yang menjadi tanggungan orang tuanya. Kalau badan hukum yang dibuka pemegang saham, direksi, dan komisaris," ungkap dia.

Sistem Akasia ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Februari 2017. Ini melibatkan 10 Kanwil dan 16 KPP sebagai pilot project. "Kalau sudah berjalan diusahakan per 1 Maret akan launching Akasia dan Akrab, kita lakukan seluruh Indonesia," pungkas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini