Sukses

Pemerintah Mampu Wujudkan Mimpi Masyarakat Buat Punya Rumah

Pemerintah memang telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat merasa kebijakan pemerintah di sektor properti mampu membantu dalam mewujudkan kepemilikan rumah. Salah satu kebijakan tersebut adalah penurunan batas uang muka kredit perumahan.

Country Manager Rumah.com Wasudewan menjelaskan, dalam survei Rumah.com Property Affordability Sentiment Index menghasilkan bahwa 46 persen masyarakat Indonesia merasa bahwa pemerintah telah melakukan usaha yang cukup baik untuk membantu para pencari properti mewujudkan hunian idaman.

Jumlah ini meningkat dari survei tahun sebelumnya yang mencatat bahwa masyarakat yang puas dengan puas dengan kebijakan pemerinta di sektor properti tercatat hanya sebesar 36 persen. Untuk diketahui, survei Rumah.com Property Affordability Sentiment Index tersebut dilakukan dengan total 1.030 responden yang dilakukan pada bulan November-Desember 2016 kemarin.

Wasudewan menjelaskan, pemerintah memang telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Dimulai dari penurunan batasan uang muka kredit perumahan atau Loan To Value (LTV), penyederhanaan regulasi bagi pengembang, program sejuta rumah hingga amnesti pajak.

"Kami menilai bahwa masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap dampak amnesti pajak terhadap industri properti yang lebih bergairah dan harga yang lebih terjangkau,” jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (26/2/2017).

Bank Indonesia memang telah melonggarkan kebijakan di sektor properti dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti pada 29 Agustus 2016. Aturan ini mengatur ketentuan down payment (DP) rumah atau uang muka.

Dalam PBI ini, Bank Indonesia kembali melonggarkan aturan mengenai LTV untuk beberapa kategori kepemilikan rumah, salah satunya untuk pembelian rumah pertama. Untuk kepemilikan rumah pertama, LTV berubah dari 80 persen menjadi 85 persen. Dengan ketentuan tersebut maka DP yang harus disediakan untuk rumah pertama 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

Wasudewan melanjutkan, hasil survei dari Rumah.com tersebut senada dengan Survei Harga Properti Residensial di Pasar Primer dari Bank Indonesia selama Triwulan IV/2016 yang dirilis bulan Februari 2017. Dalam survei tersebut terungkap bahwa sejumlah faktor utama yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis properti adalah suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), uang muka rumah, perizinan, pajak serta kenaikan harga bangunan.

Hasil survei BI tersebut juga mengindikasikan bahwa sebagian besar konsumen properti atau mencapai 77,22 persen masih memilih KPR sebagai fasilitas utama dalam melakukan transaksi pembelian properti residensial. (Gdn/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.