Sukses

Tambah Jumlah Wirausahawan, RI Perlu Punya UU Pengusaha Pemula

Saat ini jumlah pengusaha di Indonesia baru 1,5 persen dari total jumlah penduduk.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait berharap Undang-Undang (UU) tentang Pengusaha Pemula bisa segera disahkan. Saat ini rancangan UU tersebut masih dibahas antara pemerintah dengan DPR.

Maru‎arar mengatakan, keberadaan UU ini akan meningkatkan jumlah pengusaha atau wirausahawan baru di Indonesia. Saat ini jumlah pengusaha di Indonesia baru 1,5 persen dari total jumlah penduduk.

"UU Pengusaha Pemula yang sedang dibahas di DPR, itu ditindaklanjuti. Tentu harus ada keberpihakan negara. Karena rasio jumlah penduduk dengan jumlah pengusaha kita masih kecil sekali‎," ujar dia di Rakernas XVI HIPMI di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dia menjelaskan, peningkatan jumlah pengusaha di Indonesia sangat penting. Sebab, semakin banyak pengusaha maka lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat juga sebanyak besar.

‎"Kenapa adanya pengusaha ini penting? Karena pengusaha ini membuka lapangan pekerjaan. Kedua, karena rasio pengusaha kita masih kecil sekali, kemudian kalau pengusahanya bagus pajaknya juga meningkat. Ini harus didorong by system, by regulasi," dia menjelaskan.

Menurut Maruarar, dirinya telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kelanjutan RUU Pengusaha Pemula. Dia berharap ‎Jokowi segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) sebagai bukti komitmen pemerintah dalam membahas dan mengesahkan UU ini nantinya.

"Harus ada dorongan kuat dari negara. Negara harus hadir.‎ Saya sampaikan pada Presiden supaya Surat Presidennya (Surpres) supaya segera dikeluarkan. Karena itu kan dalam proses pembahasan UU diperlukan itu (surpres)," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini