Sukses

Pemerintah Tunda Intip Data Kartu Kredit, Warga Tak Takut Belanja

Penundaan kewajiban bank melaporkan data atau informasi kartu kredit nasabah ke Ditjen Pajak akan mendorong transaksi belanja non tunai.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda kembali mengorek data atau informasi kartu kredit nasabah dari bank. Kebijakan tersebut akan memberikan efek berantai yang positif bagi perekonomian nasional.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G Plate mengungkapkan, penundaan kewajiban perbankan melaporkan data atau informasi kartu kredit nasabah ke Ditjen Pajak akan mendorong transaksi belanja non tunai oleh masyarakat, seperti yang digaungkan Bank Indonesia (BI).

"Penundaan aturan ini setidaknya membantu mendorong belanja non tunai karena saat ini belanja dengan kartu kredit cukup menarik bagi kelompok menengah yang bisa membayar dengan menyicil," kata Johnny saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Sementara apabila data kartu kredit tetap dibuka, Johnny khawatir berdampak buruk bagi perekonomian. Alasannya, lanjut dia, efek psikologis masyarakat menjadi takut untuk berbelanja dengan kartu kredit. Imbas lanjutannya, berdampak pada menurunnya penjualan retail.

"Lebih buruk lagi tentu implikasinya akan ada pengurangan lapangan kerja. Jika masyarakat menunda belanja karena aturan ini, justru mendorong transaksi belanja tunai dan ini tidak sejalan dengan program BI maupun pemerintah yang ingin mengurangi penggunaan uang tunai," paparnya.

Dengan demikian, Johnny meminta supaya Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, dan perbankan untuk mendiskusikan kembali mengenai aturan bank wajib lapor data kartu kredit nasabah ini. "Dibicarakan lagi secara jelas dampak dari kebijakan ini bagi usaha ritel dan lainnya," dia berharap.

Sebelumnya, Senior General Manager, Head of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengkhawatirkan aturan membuka data kartu kredit akan berdampak kepada nasabah baru.

"Mungkin untuk nasabah-nasabah baru ada kekhawatiran," jelasnya.

Diakui Santoso, sebelum aturan ini ditunda pertama kalinya di Juli 2016, nasabah bank sedikit kaget karena datanya diintip Ditjen Pajak. Ketika itu, sambungnya, sempat terjadi penurunan transaksi 15 persen, tetapi kemudian volume kembali normal.

"Sempat turun 15 persen (transaksi kartu kredit) saat beberapa tahun lalu diumumkan," tandasnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Data Kartu Kredit