Sukses

Petani Tebu Minta Pemerintah Cabut Pajak Gula

Petani tebu tidak mendapat untung karena beban biaya produksi lebih besar dengan adanya pajak pertambahan nilai terhadap gula.

Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok petani tebu mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengadukan nasib mereka pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, atau yang akrab dengan panggilan Cak Imin. Para petani tebu keberatan dengan kebijakan pajak gula yang dibebankan pada petani.

"Petani tebu di Jawa Timur sedang gundah dan gelisah dengan kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah. Makanya, kami mengadu ke Cak Imin agar beliau sebagai Ketua Umum DPP PKB memperjuangkan kegelisahan petani tebu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Hamim, ditulis pada Rabu (5/7/2017).

Petani tebu meminta pemerintah mencabut pajak penambahan nilai (PPN) terhadap komoditas gula. Sebab, pajak tersebut dibebankan kepada petani, bukan kepada para pedagang gula.

"Pedagang gula meminta kepada petani menyisihkan dananya untuk membayar pajak PPN tersebut sebesar 10 persen. Artinya, petani tidak mendapat untung karena beban biaya produksi lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. Sepuluh persen itu merupakan keuntungan petani," ujar dia.

Usai mendengar keluhan itu, Muhaimin mengatakan akan membicarakan hal ini kepada Presiden Joko Widodo. Dia ingin Jokowi melindungi petani dengan menghapus pajak gula untuk petani tebu.

"Kebijakan berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (Perpres/PP) dibutuhkan petani tebu untuk memperkuat dihapusnya pajak petani sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Cak Imin.

Cak Imin meminta Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak tidak langsung menerapkan penarikan PPN kepada petani tebu sebelum ada koreksi yang jelas. Mengingat petani semakin kesusahan dengan adanya kebijakan ini.

"Permintaan petani tebu akan disampaikan langsung ke Presiden Jokowi. Masa gula impor malah tidak kena pajak, sedangkan gula lokal dipajak. Tinggal buat peraturan menindaklanjuti putusan MK," ucap dia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta Menkeu Sri Mulyani menunda penarikan pajak PPN 10 persen kepada pedagang gula sesuai keputusan MK yang membatalkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) pengenaan PPN terhadap 11 kebutuhan bahan pokok.

"Kami akan meminta Menkeu dan Dirjen Pajak untuk menaati keputusan MK pada 29 Februari 2017. Termasuk Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang jauh di bawah ongkos produksi petani," pungkas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.