Sukses

BI Imbau Masyarakat Tak Sebar Hoax soal Rupiah

Sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, ciri-ciri uang rupiah ada gambar lambang negara, frasa NKRI, dan tanda tangan BI dan pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kredibilitas rupiah. Dari hasil informasi yang diterima Bank Indonesia (BI), rupiah emisi 2016 dianggap tidak sah sebagai mata uang karena ada tanda tangan Menteri Keuangan RI dalam mata uang itu.

"Jadi kami sampaikan, masyarakat itu tanyalah ke yang ahli. Jangan mudah copas (copy paste) dan sebar info atau isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Mirza juga menegaskan apa yang ada di uang rupiah emisi 2016 tersebut justru yang sah. Hal itu karena diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Beberapa ciri umum uang rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia," ujar Mirza.

Dalam UU tersebut, Mirza menuturkan, rupiah emisi 2016 juga memiliki ciri khusus seperti pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan presiden sebagai gambar utama pada bagian depan.

"Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah. Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014," tambahnya.

Bank Indonesia pada akhir 2016 meluncurkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan, yaitu: 7 (tujuh) pecahan uang kertas, Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, serta 4 (empat) pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Adapun beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia', sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.