Sukses

Ketua OJK: Keputusan BI Tahan Suku Bunga Acuan Langkah Tepat

Ekonomi Indonesia berada dalam kondisi yang baik sehingga BI dinilai tak perlu melakukan perubahan suku bunga acuan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan. Ini artinya BI telah menahan BI 7-Day Reserve Repo Rate sebesar 4,75 persen selama 10 bulan terakhir.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, langkah BI yang menahan suku bunga acuannya merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, saat ini ekonomi Indonesia berada dalam kondisi yang baik sehingga BI dinilai tak perlu melakukan perubahan pada suku bunga acuan.

"Saya rasa kan Indonesia kan cukup bagus, tidak ada alasan untuk menaikkan suku bunga pada saat ini. Saya rasa itu keputusan yang tepat bahwa suku bunga ditahan tetap," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurut Wimboh, keputusan yang diambil BI ini akan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Terlebih, saat ini suku bunga kredit perbankan juga mulai dipatok di bawah 10 persen.

‎"Ya coba kita lihat situasinya, kan sekarang suku bunga kan sudah relatif baik, sudah mulai single digit di beberapa bank. Sudah tinggal kita tunggu," kata dia.

Namun demikian, lanjut dia, pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan saat ini yaitu bagaimana mendorong pertumbuhan kredit. Dengan 7-Day Reserve Repo Rate yang tetap ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan kredit tersebut.

"Tapi pertumbuhan perkreditan juga belum begitu kelihatan meningkat cukup tajam. Masih sama dengan tahun lalu. Jadi mudah-mudahan ini kita bisa dengan suku bunga tidak naik ini masyarakat bisa," tandas dia.

Untuk diketahui, Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan. Langkah BI menahan suku bunga ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat menjelaskan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada 19-20 Juli memutuskan untuk kembali menahan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) tetap sebesar 4,75 persen.

Sedangkan untuk suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5,50 persen. "Keputusan ini berlaku efektif sejak 21 Juli 2017," jelas dia di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Ia melanjutkan keputusan dewan gubernur BI tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong proses pemulihan perekonomian domestik.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.