Sukses

Komisi XI Setujui Penetapan Perppu Akses Informasi Keuangan

Komisi XI DPR RI juga setuju Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan dibawa ke tingkat 2 untuk jadi UU

Liputan6.com, Jakarta - ‎Mini fraksi atau perwakilan fraksi Komisi XI DPR telah memberikan pandangan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.‎

‎Dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dengan berbagai pertimbangan, 9 dari 10 fraksi dari partai politik yang ada telah menyatakan persetujuannya terhadap pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini merupakan syarat pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) atau pelaksanaan sistem dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

"Kita sudah mendengar 10 fraksi, dengan tegas 9 fraksi menyatakan setuju Perppu ini dibawa ke tingkat 2 untuk disahkan ke Undang-Undang," kata Ketua Rapat Kerja (Raker) Implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Melchias Marcus Mekeng, saat pengambilan keputusan mini fraksi.

Perwakilan ‎Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kardaya Warnika mengeluarkan pendapat berbeda, meski mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Akan tetapi ‎fraksi tersebut ingin langsung berbentuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), tidak melalui Perppu.

"Gerindra berpendapat tidak melalui Perppu, tetapi dalam RUU KUP‎," ucap Kardaya.

Sedangkan sembilan fraksi lainnya, menyetujui implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, fraksi tersebut di antaranya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Dengan memperhatikan pandangan dan catatan di atas, Fraksi PAN setuju untuk dilanjutkan ke pembahasan tahap selanjutnya," ujar Sukiman perwakilan fraksi PAN.

Sebelumnya untuk mengimplementasikan AEoI harus mengamandemen UU atau membentuk UU baru mengenai AEoI. Syarat pokok AEoI yaitu tersedia legislasi domestik yakni legislasi primer yakni setingkat UU. Selain itu legislasi sekunder yakni peraturan di bawah Undang-Undang (UU).

Perppu AEoI dirilis untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Pembentukan Perppu setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017. Ada 10 Pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.