Sukses

Tak Usah Buru-Buru, Pendaftaran CPNS Dibuka Sampai Akhir Agustus

Formasi yang dibuka mencapai 19.210 orang. Terdiri dari 1.684 untuk Mahkamah Agung dan 17.526 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyarankan calon pelamar tidak terburu-buru mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada hari ini (1/8/2017). Calon pelamar disarankan mendaftar pada hari berikutnya karena tenggat waktu pendaftaran hingga 31 Agustus 2017.

“Calon pelamar bisa mendaftar di hari setelah itu (1/8). Tapi jangan semuanya mepet mendaftar saat akan penutupan (31/8) agar trafik tidak terlalu padat,” saran Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa ini.

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan infrastruktur pendaftaran CPNS online. “Secara umum seluruh infrastruktur, aplikasi, dan jaringan web SSCN BKN sudah dinyatakan siap. Kami berharap pelaksanaannya bisa berjalan lancar,” sambung Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode pelaksanaan seleksi.

Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 hukum yang telah mendaftar di instansi Kementerian Hukum dan HAM, tidak boleh lagi mendaftar di Mahkamah Agung (MA). Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain, seperti jabatan Analis Hukum.

Selanjutnya, apabila pada jabatan Analis Keimigrasian pertama telah mendaftar pada jenis formasi cum laude, tidak boleh mendaftar pada jenis formasi umum, formasi disabilitas, dan formasi putra atau putri Papua dan Papua Barat.

Untuk diketahui, Kementerian PANRB membuka lowongan CPNS tahun ini. Nantinya, mereka akan mengisi kebutuhan tenaga kerja di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Secara total, formasi yang dibuka untuk kedua instansi mencapai 19.210 orang. Terdiri dari 1.684 untuk Mahkamah Agung dan 17.526 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan, jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodasi putra-putri lulusan terbaik serta putra-putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cum laude kuota mencapai 468 orang, sedangkan putra-putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Formasi

Dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu (12/7/2017), berikut posisi yang tersedia:

Mahkamah Agung

A. Formasi umum-Calon hakim pada peradilan umum (907)-Calon hakim pada peradilan agama (543)-Calon hakim hakim peradilan tata usaha negara (34)

B. Formasi cum laude-Calon hakim pada peradilan umum (103)-Calon hakim pada peradilan agama (62)-Calon hakim peradilan tata usaha negara (3)

C. Formasi khusus Papua dan Papua Barat-Calon hakim pada peradilan umum (20)-Calon hakim pada peradilan agama (11)

Kementerian Hukum dan HAM

-Penjaga tahanan (14.000)-Pembimbing kemasyarakatan pertama (714)-Analis keimigrasian pertama (2.278)-Pemeriksa keimigrasian terampil (30)-Pemeriksa merek pertama (15)-Pemeriksa paten pertama (15)-Analis kekayaan intelektual (15)-Analis hukum (136)-Analis perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia ( 40)-Penata keuangan (25)-Kustodian kekayaan negara (20)-Pengelola teknologi informasi (70)-Dokter umum pertama (33)-Perawat pertama (100)-Dokter spesialis kulit dan kelamin (1)-Dokter spesialis penyakit dalam pertama (1)-Dokter spesialis anak pertama (1)-Dokter spesialis ginekologi pertama (1)-Dokter spesialis anestesi pertama (1)-Psikolog klinis pertama (15)-Auditor pertama (15).-Calon hakim peradilan tata usaha negara (1).

3 dari 3 halaman

Materi ujian

Materi Seleksi CPNS 2017

Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi menjelaskan, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS, harus mencermati dan memenuhi syarat-syarat, mulai dari pendaftaran serta persyaratan lain yang telah ditetapkan agar lolos seleksi administrasi.

Setelah itu, tahap berikutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT). Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, pemerintah menetapkan tiga kelompok materi kompetensi.

Ketiga kelompok kompetensi dimaksud adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Agar lolos seleksi kompetensi dasar, peserta harus lolos atau melewati ambang batas (passing grade) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB.

Suwandi melanjutkan, Tes Wawasan Kebangsaan dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan Indonesia. Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

Dalam tes NKRI mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Materi kedua adalah Tes Intelegensi Umum (TIU) yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis.

TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Adapun Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.