Sukses

Ditjen Pajak Kepoin Instagram Orang Berduit

Cuitan akun twitter @DitjenPajakRI menuai perhatian saat mengingatkan Raffi Ahmad jika ada penambahan harta untuk lapor SPT.

Liputan6.com, Jakarta - Ada beragam cara untuk menyosialisasikan soal perpajakan, termasuk media sosial. Hal inilah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk membina, mengawasi dan memastikan yang dilakukan wajib pajak sudah benar.

Pada Sabtu, (5/8/2017), Ditjen Pajak RI melalui akun twitternya @DitjenPajakRI mencolek akun twitter penulis buku dan komedian Raditya Dika untuk mengingatkan Raffi Ahmad jika ada penambahan harta di tahun berjalan, untuk tidak lupa melaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Imbauan ini bermula dari cuitan twitter @radityadika yang menuliskan "Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborghini+Rolls-Royce digabung nih," tulis @radityadika.

Raditya Dika pun mengunggah foto mobil mewah itu bersama Raffi Ahmad. Cuitan Raditya Dika itu pun direspons oleh Ditjen Pajak lewat akun twitter @DitjenPajakRI "Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan yak Kak@radityadika," tulis @ditjenpajak RI.

Cuitan tersebut pun menarik perhatian warganet. Bahkan tweet tersebut sudah di-retweet mencapai ribuan. Serta mendapatkan ratusan love.

Ternyata Ditjen Pajak tidak hanya memantau twitter saja, tetapi juga akun media sosial lain seperti Instagram. Ditjen Pajak juga mengamati kegiatan para wajib pajak lewat instagram.

"Iya (red:pantau instagram wajib pajak orang kaya)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, lewat pesan singkat ke Liputan6.com.

Hestu mengatakan, pihaknya memantau Instagram wajib pajak tersebut untuk dapat informasi mengenai profil seseorang atau wajib pajak. Ini untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban para wajib pajak tersebut.

"Seluruh informasi yang bisa mempertajam profil seseorang atau wajib pajak dalam konteks pelaksanaan kewajiban perpajakan, tentu akan sangat berguna bagi Ditjen Pajak," kata Hestu.

Hestu menambahkan, sistem pajak di Indonesia yaitu self assessment. Ini artinya wajib pajak diberi kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pihak Ditjen Pajak pun bertugas untuk membina dan memastikan yang dilakukan wajib pajak itu sudah benar.

"Fungsi Direktorat Jenderal Pajak adalah membina, mengawasi, dan memastikan bahwa yang dilakukan wajib pajak sudah benar. Untuk itu, perlu berbagai macam sumber informasi untuk meyakini bahwa yang dilaporkan wajib pajak telah sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya," kata dia.

Hestu mencontohkan, mengenai aset yang dimiliki oleh wajib pajak, apakah sudah disampaikan tepat dan benar. Misalkan ada data mobil mewah yang dimiliki oleh wajib pajak. Ditjen Pajak akan cek hal yang dilaporkan oleh wajib pajak itu dalam SPT Tahunan.

"Apakah aset-aset tersebut sudah tercermin dari penghasilan (beserta pajak penghasilan/pph-nya) yang dilaporkan sendiri wajib pajak?" tambah dia.

Hestu menekankan, kalau untuk mendapatkan informasi mengenai laporan yang sudah disampaikan wajib pajak tersebut hanya untuk kepentingan perpajakan. "Kita tidak 'kepoin' untuk tujuan di luar perpajakan," kata dia.

Oleh karena itu, Hestu menuturkan, bila wajib pajak sudah membayar pajak dengan benar, seharusnya tidak perlu khawatir. "Kalau sudah patuh bayar pajak, kenapa risih?" kata dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.