Sukses

Top 3: Freeport Akhirnya Setuju Lepas 51 Persen Saham ke RI

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Selasa 29 Agustus 2017.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan ini menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, poin yang menjadi kesepakatan terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Untuk detail mekanisme pelepasan saham dan waktunya, akan dibahas lebih lanjut dalam pekan ini.

"Pertama itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Artikel Freeport akhirnya setuju lepas 51 persen saham ke Indonesia telah menyedot perhatian di kanal bisnis Liputan6.com.

Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Selasa (29/8/2017):

1. Freeport Akhirnya Setuju Lepas 51 Persen Saham ke Indonesia

PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan ini menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, poin yang menjadi kesepakatan terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Untuk detail mekanisme pelepasan saham dan waktunya, akan dibahas lebih lanjut dalam pekan ini.

"Pertama itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Bolehkah Rumah Tinggal Dijadikan Tempat Usaha?

Fenomena pengalihfungsian rumah tinggal menjadi tempat usaha kian marak di kota-kota besar, seperti Jakarta. Hal ini tentu menandakan tengah berkembangnya dunia wirausaha di Indonesia. Namun, kalau kamu mau menelisik lebih dalam lagi, kira-kira boleh tidak ya mengalihfungsikan rumah tinggal menjadi tempat usaha?

Misalnya, sebuah perumahan yang disulap menjadi deretan pertokoan yaitu Perumahan Pondok Indah (PI). Kalau kamu sang pemilik perumahan, hal ini bukanlah suatu masalah. Namanya juga rumah sendiri, mau dibuat apa juga tidak masalah dong seharusnya. Namun, kalau dilihat dari segi tata ruang, tindakan ini bisa dikatakan menyalahi aturan.

Oleh karena itu, dikutip dari Swara Tunaiku, kondisi ini bisa dijadikan pelajaran bahwa kamu harus lebih hati-hati dan teliti lagi sebelum membuka usaha. Khususnya, saat menggunakan rumah tinggal untuk tempat usaha.

Berita selengkapnya baca di sini

3. 4 Tips agar Tetap Semangat Kerja Saat Merasa Kurang Dihargai

Merasa kurang dihargai di tempat kerja? Jika Anda ingin mengubahnya dan mendapatkan lebih banyak pujian dan pengakuan yang pantas Anda dapatkan, satu hal yang tidak dapat Anda lakukan adalah membiarkan kinerja Anda tergelincir.

Berdasarkan hasil riset Gallup, 65 persen pegawai di Amerika Serikat merasa kurang dihargai pekerjaannya. Dan perasaan itu mengarah pada hal negatif, semangat kerja rendah, dan penurunan produktivitas.

Jadi jika Anda merasa kurang dihargai, setidaknya Anda tidak sendiri. Namun, Anda tidak boleh terus terhanyut pada perasaan itu. Lakukanlah sesuatu.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.