Sukses

Kata Menko Darmin Soal Kenaikan Dana Parpol

Dengan kenaikan 10 kali lipat dari Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1.000 per suara sah, pemerintah harus mengeluarkan anggaran Rp 250 miliar

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kenaikan dana partai politik (parpol) yang telah disetujui pemerintah tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut dia, dengan kenaikan 10 kali lipat dari Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1.000 per suara sah, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 250 miliar.

"Itu kan kenaikannya besar. Tapi sebenarnya absolutnya enggak besar-besar banget. ‎Absolutnya angkanya itu paling Rp 250 miliar kan," ujar Darmin di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Menurut Darmin, angka tersebut masih dalam kemampuan APBN. Sehingga kenaikan dana parpol tersebut masih terhitung aman bagi APBN. "Ya artinya itu bukan, itu tidak di luar jangkauan APBN. Itu di dalam jangkauan. ‎(Masih aman?) Ya," kata dia.

Dia mengungkapkan kenaikan parpol merupakan sebuah pilihan. Kenaikan ini diharapkan bisa dipahami oleh masyarakat. "Memang apapun itu, itu soal pilihan. Pilihan itu adalah tidak bisa diukur di satu titik waktu. Itu soal pilihan saja," tandas.

JK: Lebih Baik Dana Naik daripada Parpol Main Proyek


Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan, naiknya dana bantuan untuk partai politik membenani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyatakan hal tersebut menanggapi naiknya dana parpol 10 kali lipat.

"Ya pasti, ya namanya di APBN, pasti membebani APBN," kata pria yang akrab disapa JK itu di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2017).

Kenaikan besaran dana parpol tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kebijakan itu diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

Meski demikian, masih kata dia, ini lebih baik dilakukan. Daripada partai-partai itu mengejar proyek dan merugikan keuangan negara.

"Tapi lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin kerja proyek dan lebih menyulitkan kan," jelas JK.

Karena itu, lanjut dia, dana parpol akan diaudit. Batasan-batasan pemanfaatan dana tersebut akan ditentukan, berikut mekanisme dan prosedurnya.

"Ya tentu ada prosedurnya, ada batasan-batasannya (setiap partai)," kata JK.

Namun, JK tidak bisa memastikan apakah kenaikan dana parpol sudah sesuai kebutuhan. Ia menilai hal itu hanya bisa dilihat dari kaca mata masing-masing partai.

"Soal cukup, itu tergantung masing-masing. Ada yang cukup, ada yang tidak," pungkas JK.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:


 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.