Sukses

30 Kabupaten Kota Jadi Prioritas Penanganan Permukiman Kumuh

Setiap kabupaten kota membutuhkan Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar untuk mengubah kawasan kumuh

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ‎menetapkan 30 kabupaten kota, sebagai prioritas penanganan pemukiman kumuh. Program tersebut ditargetkan selesai pada 2019.

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Rina Agustin mengatakan,‎ ‎penanganan permukiman kumuh di Indonesia ke depannya harus dapat lebih fokus, terintegrasi dan terencana sehingga mengubah wajah kawasan. Pada Tahun Anggaran 2018, Direktorat Jenderai Cipta Karya memperioritaskan ‎30 kabupaten kota menerima program penanganan kumuh.

"Diharapkan kita semua harus memperhatikan keterpaduan antar sektor pada 30 kabupaten kota prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderai Cipta Karya menerima program penanganan kumuh," kata ‎Rina, saat menghadiri rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pemukiman Kumuh di 30 Kabupaten Kota Prioritas‎, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurutnya, penanganan permukiman kumuh harus melibatkan peran aktif masyarakat pada setiap tahapannya, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan dan pemeliharaan.

Dengan diselenggarakaannya Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh bagi 30 kabupaten kota prioritas, diharapkan dapat memberikan manfaat untuk percepatan penanganan permukiman kumuh dengan didasari dukungan, komitmen, peran aktif, dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

"Untuk selanjutnya, kegiatan ini akan akan dituangkan dalam Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan ditandatangani bersamaan dengan‎ pembacaan dekiarasi komitmen kepala daerah," paparnya.

Daftar 30 kabupaten dan kota prioritas

Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta KaryaKementerian PUPR Rina Farida mengungkapkan, terpilihnya 30 kota kabupaten tersebut sebagai prioritas penanganan pemukiman kumuh karena memenuhi beberapa kriteria, yaitu berkomitmen untuk berubah, kondisi yang benar kumuh, masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan didukung oleh pemerintah daerahnya.

Menurut Rina, untuk mengubah pemukiman kumuh membutuhkan anggaran Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar untuk setiap kabupaten kota. Anggaran tersebut berassal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Anggaran masing-masing tidak sama karena satu luasan area, rencana kerja apa yang dibutuhkan, apakah drainase, sampah, jalan lingkungan, air limbah dan terhadap sarana pra sarana," paparnya.

30 kabupaten kota yang menjadi prioritas penanganan pemukiman kumuh tersebut adalah:

Sumatera

Banda Aceh
Lhokseumawe
Medan
Tanjung Pinang
Pekan Baru
Palembang

Jawa

Kabupaten Tangerang
Cirebon
Bogor
Semarang
Surakarta
Tegal
Pekalongan
Yogyakarta
Malang
Surabaya

Kalimantan

Banjarmasin
Balikpapan
Palangka Raya
Pontianak
Tarakan

Sulawesi

Makasar
Palu
Manado
Kendari

Nusa Tengg‎ara

Mataram
Bima

Maluku

Ambon

Papua

Sorong
Jayapura.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini