Sukses

YLKI Dukung Pertamina Tak Layani Kendaraan Berknalpot Bising

YLKI menilai Pertamina boleh larang konsumen isi BBM di SPBU jika bahayakan keselamatan.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung rencana PT Pertamina (Persero) tidak melayani kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ‎Pertamina boleh melarang konsumen mengisi BBM di SPBU, jika membahayakan keselamatan. Hal tersebut sama seperti melarang merokok dan menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengisi BBM di SPBU.

"Pertamina atau SPBU boleh mengatur sesuatu yang kira-kira bahaya, jadi ya enggak masalah," kata Tulus, di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Tulus pun mendukung rencana Pertamina, tidak melayani konsumen mengisi BBM di SPBU, jika kendaraannya menggunakan knalpot tidak standar. Lantaran hal ini untuk menjaga keselamatan.

"Justru kaya begitu harus dilarang karena menyangkut keselamatan publik. Bukan hanya menyangkut keselamatan dirinya atau orang lain, tapi juga keselamatan lingkungan," papar Tulus.

Tulus melanjutkan, penggunaan knalpot bising juga telah dilarang pihak Kepolisian, sehingga jika masyarakat pengguna knalpot bising tidak terima dengan kebijakan tersebut, harus mengganti knalpot sesuai standar. "Kalau dia enggak mau dilarang ya ganti knalpot sesuai aturan. Itu polisi juga melarang knalpot-knalpot seperti itu," tutur Tulus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Pakai Knalpot Standar, Pertamina Imbau Hati-Hati

Sebelumnya PT Pertamina (Persero) mengkhawatirkan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.

‎Vice President Coorporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengingatkan masyaraat, sebagai konsumen yang membeli BBM di SPBU untuk memperhatikan keselamatan, terutama kendaraan yang menggunakan alat pembuangan hasil pembakaran mesin atau knalpot yang tidak standar pabrikan.

‎"Tolong konsumen berhati-hati, terutama sepeda motor yang tidak pakai knalpot standar," kata Adiatma, di Jakarta, Kamis 23 November 2017.

Adiatma menuturkan, knalpot yang tidak standar tersebut mengeluarkan bunga api ketika mesin hidup. Hal ini dapat memicu kebakaran di SPBU karena percikan api tersebut menyambar BBM.

"Knalpot enggak standar di gas ada percikan api bisa membuat kebakaran," tutur Adiatma.

Adiatma mengungkapkan, kekhawatiran Pertamina tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa‎ kejadian di SPBU, antara lain di Kota Makasar dan Bekasi yang hampir terbakar akibat knalpot tidak standar.

‎"Itu beberapa kali terjadi hampir membakar SPBU di Bekasi dan Makasar ada juga di tempat lain," tutur Adiatma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.