Sukses

Susi: Nelayan Cantrang Melaut di Luar Jawa Bakal Ditenggelamkan

Menteri Susi memberikan beberapa syarat yang harus dijalankan oleh para nelayan jika ingin menggunakan cantrang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberi kesempatan kepada para nelayan yang biasa berlayar di Laut Jawa untuk kembali menggunakan alat tangkap cantrang.

Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara nelayan di Pulau Jawa, Pemerintah Daerah, KKP dan Presiden RI Joko Widodo, kemarin di Istana Kepresidenan.

Susi menegaskan, untuk saat ini, kesepakatan tersebut menjadi win-win solution. Ditegaskan Susi, kesepakatan ini dijalankan tanpa mencabut aturan pelarangan cantrang yang sudah diterbitkan pada 2016.

Hanya saja, Susi memberikan beberapa syarat yang harus dijalankan para nelayan tersebut. Pertama, harus jujur dan melakukan pengukuran kapal. Kedua, jumlah kapal yang diperbolehkan menggunakan cantrang tidak boleh bertambah.

"Kalau ada yang melanggar, ketangkep melaut di luar Jawa, sudah jelas kami tenggelamkan, kami proses hukum. Karena ini sudah kesepakatan," kata Susi di kantornya, Kamis (18/1/2018).

Untuk menindaklanjuti hal ini, KKP akan mengirim tim ke lapangan untuk mempercepat pendataan para nelayan tersebut.

Tidak hanya itu, untuk tetap melaksanakan pengalihan alat tangkap dari cantrang, KKP juga akan melakukan pembinaan dan pendampingan bagi nelayan.

"Kemarin Pak Presiden juga langsung telepon direktur utama bank untuk bisa dipermudah bagi nelayan yang ingin beralih. Jadi sudah kewajiban pemerintah membantu," paparnya.

Dalam masa peralihan ini, KKP tidak memasang target khusus di mana nelayan keseluruhan sudah menggunakan cantrang. "Biar kita yang bekerja," tutup Susi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Izinkan Gunakan Cantrang

Untuk diketahui, pemerintah memastikan masih memberikan kesempatan bagi nelayan untuk menggunakan cantrang usai pelarangan alat tangkap tersebut per 1 Januari 2018. Namun, nelayan diminta untuk melakukan peralihan dari cantrang ke alat tangkap lain.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko (Jokowi) usai menerima Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan Nahkoda Kapal Rasmijan di Istana Merdeka, Rabu 17 Januari 2018.

Adapun Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Di akhir pertemuan, Jokowi menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.

“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sementara itu, Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang.

Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.

“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.