Sukses

Menko Darmin Ingatkan KKP agar Tak Persulit Impor Garam

Pada 2017 impor garam terhambat karena rekomendasi dari KKP tak kunjung terbit.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak mempersulit impor garam. Pada 2017, impor garam terhambat karena rekomendasi dari KKP tak kunjung terbit.

Darmin mengatakan, dalam rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian dengan pokok bahasan impor garam yang diprakarsai oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, diputuskan bahwa pemerintah akan mempermudah proses impor garam.

"Tadi rakor mengenai garam industri. Rapat ini atas permintaan Menteri Perdagangan. Jadi ada keputusan bahwa impor garam‎ dipermudah," kata Darmin, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Darmin pun mengingatkan, agar masalah sulitnya impor garam industri pada tahun lalu tidak terulang pada tahun ini. Pada 2017 impor garam industri terhambat karena rekomendasi yang tidak kunjung diterbitkan oleh KKP.

"Ya kita bilang itu nanti jangan sampai terulang lagi kejadian seperti tahun-tahun kemarin. Dilihat situasinya, jangan tidak keluar-keluar rekomendasinya," tutur Darmin.

Berdasarkan aturan, impor garam membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, yang mengetahui kebutuhan garam industri adalah Kementerian Perindustrian. Dia pun menegaskan agar dibedakan garam industri dan garam konsumsi.

"Kalau secara aturan impor garam industri itu memang perlu rekomendasi Menteri KKP. Persoalannya, industri itu yang tahu adalah Menteri Perindustrian. karena pemakainya Menteri Perindustrian. Kenapa? karena ini garam industri, bukan garam dapur yang kita kenal itu. Jadi tolong dibedakan betul‎," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Permudah Impor Garam

Pemerintah akan mempermudah impor bahan baku garam industri dan konsumsi. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha dan memenuhi kebutuhan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, kebutuhan garam industri tidak boleh terganggu.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang kewajiban pemerintah yang menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam yang dibutuhkan industri farmasi, kertas, aneka pangan, dan sebagainya.

‎"Kebutuhan garam untuk industri itu tidak boleh terganggu," kata dia usai rapat koordinasi tentang garam, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Enggartiasto menyatakan, dengan mempermudah importasi bahan baku garam industri dan konsumsi, pemerintah berharap kegiatan usaha di dalam negeri tetap stabil.

 

3 dari 3 halaman

Bisa menarik investasi

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, kemudahan impor garam yang diberikan‎ berupa penyederhanaan rekomendasi impor, sehingga tidak mengganggu kemudahan berusaha.

"Ya diberikan kemudahan impor, karena selama ini diberikan model rekomendasi-rekomendasi tidak jelas, itu mengakibatkan kemudahan berusaha kita terganggu,"‎ papar dia.

Menurut Airlangga, dengan kemudahan impor garam diharapkan dapat mengembangkan kegiatan usaha, ‎sehingga menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pengembangan ekonomi kita juga bisa terganggu. Apalagi kita tahun ini mengharapkan pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi semakin masuk," imbuhnya.

Airlangga menuturkan, impor garam khususnya industri sudah lama dilakukan, tapi ada perbedaan spesifikasi garam industri dan garam konsumsi.

"Tentu dari segi spek industri itu berbeda dengan konsumsi, sehingga seperti kebijakan lalu ada garam industri untuk garam konsumsi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.