Sukses

Jonan Beri Sanksi Perusahaan Migas yang Tak Patuh Lapor SPT

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengancam tidak akan melayani para mitra kerja dan pengusaha di sektor ESDM yang tidak patuh melaporkan SPT.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengancam tidak akan melayani para mitra kerja dan pengusaha di sektor ESDM yang tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun.

Jonan mengungkapkan, pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak, terlebih pengusaha. Oleh sebab itu, menurutnya para pengusaha memiliki kesadaran untuk patuh membayar pajak dan melaporkannya.

"Kewajiban perpajakan ini kan, wong namanya kewajiban ya wajib, kok anjuran. Ya harus," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Bahkan, Jonan menyatakan tidak akan melayani para stakeholder di sektor ESDM seperti mitra kerja dan pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban pajaknya.

"Bukan hanya pegawai di lingkungan ESDM, tetapi juga semua stakeholder di lingkungan energi dan sumber daya mineral itu harus, wajib. Kalau enggak mau ngisi pajak dengan baik dan benar atau tidak masukkan SPT, kita tidak layani," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jonan Lapor SPT

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017, pagi ini di Kantor Kementerian ESDM.

Jonan mengatakan, pelaporan SPT sekarang sudah jauh berbeda dengan puluhan tahun lalu. Saat ini, masyarakat bisa melaporkan SPT-nya dengan mudah dan cepat.

‎"Pengisian SPT sederhana dan mudah. Jauh lebih user friendly, dan jauh lebih mudah," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut dia, jika dulu wajib pajak ingin melapor SPT atau mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus datang ke kantor pajak. Tetapi sekarang bisa dilakukan secara online.

"Kalau 30 tahun lalu mau ngurus NPWP arus ke kantor pajak. Sekarang tidak usah. Pakai internet juga bisa," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.