Sukses

PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan, Bagaimana di Negara Lain?

BKN menyatakan PNS pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan.

Liputan6.com, Jakarta- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam hal pengarusutamaan gender.

Nantinya pegawai laki-laki juga bisa membantu pasangannya dalam mengurus keluarga. Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

"Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan cuti alasan penting (CAP) bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 10 Maret 2018.

Adanya kebijakan ini pun layaknya angin segar bagi pegawai laki-laki. Meski terdengar baru, aturan ini ternyata sudah banyak diterapkan di negara lain. Negara mana sajakah itu?

Dilansir dari Business Insider, Selasa (14/3/2018), negara yang memberikan cuti panjang bagi pria saat istrinya melahirkan adalah yang terletak di Eropa dan Skandinavia. Tak lain tak bukan, hal ini dilakukan agar sang ayah juga bisa ikut belajar untuk mengurus buah hati yang baru lahir.

1. Norwegia

Salah satu negara yang telah menerapkan hal ini adalah Norwegia. Pegawai baik di perusahaan swasta atau negeri yang istrinya baru melahirkan diberikan jatah cuti selama 70 hari atau dua bulan lebih sepuluh hari.

2. Italia

Tak berbeda jauh dengan Norwegia, pegawai pria di Italia juga mendapat jatah cuti yang cukup lama. Pria yang istrinya baru melahirkan berhak mendapat cuti selama 90 hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Australia

Pria di Australia yang baru menjadi ayah berhak untuk mengambil cuti selama 126 hari.

4. Kanada

Di Kanada, jatah cuti yang berhak diambil adalah salah satu yang terpanjang. Demi bisa membantu istrinya melahirkan, pria diperbolehkan cuti selama 245 hari atau 8 bulan.

3 dari 3 halaman

Islandia

Pemerintah negara Skandinavia ini sudah dikenal lama sangat royal dalam memberikan cuti bagi penduduknya yang baru memiliki anak. Jatah cuti keluarga baru yang terdiri dari ayah dan ibu di negara ini mencapai 480 hari. Sementara laporan dari slate.com mengungkap, rata-rata ayah di Islandia mengambil cuti sebesar 110 hari.

6. Negara-negara Afrika

Negara Afrika ternyata juga sudah menerapkan cuti ayah ini. Contohnya negara Afrika Barat seperti Kamerun, Chad, Gabon, Pantai Gading memberikan cuti selama 10 hari. Sementara Kenya memanjakan ayah dengan cuti sampai dua minggu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini