Sukses

Badan Usaha Wajib Isi Faktur Pajak Online Mulai 1 Juni

Ditjen Pajak Kemenkeu memastikan faktur pajak online untuk wajib pajak badan usaha mulai berlaku 1 Juni 2013. Bagi wajib pajak pribadi, ketentuan ini berlaku bagi transaksi sebanyak 25 faktur atau diatas Rp 600 juta

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dedi Rudaedi memastikan pemberlakukan faktur pajak online bakal diterapkan mulai 1 Juni 2013. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak badan usaha dan wajib pajak pribadi dengan transaksi di atas Rp 600 juta.

"Sistem Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) secara online kami masih benahi. Tapi per 1 Juni ini, faktur pajak online sudah bisa berjalan," terangnya di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (25/4/2013).

Dedi menjelaskan, SPT atau faktur pajak secara elektronik wajib dilaporkan setiap badan usaha atau perusahaan. Sehingga dengan sistem SPT online ini dapat mengurangi antrean yang kerap terjadi setiap musim pelaporan SPT.

Sedangkan untuk wajib pajak pribadi, dia mengaku, SPT online diterapkan bagi individu yang melakukan transaksi sebanyak 25 faktur atau di atas Rp 600 juta dalam waktu satu bulan.

"Jadi kalau wajib pajak pribadi menerbitkan 25 faktur transaksi setiap bulan, maka harus menggunakan faktur pajak online," pungkasnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan pemberlakukan faktur pajak online mundur dua bulan dari jadwal yang direncanakan pada 1 April lalu. Molornya jadwal tersebut, diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 karena dinamika para Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.