Sukses

2 Kali Longsor Tragis, Standar Keselamatan Freeport Dipertanyakan

Insiden kecelakaan hingga menelan korban jiwa di tambang PT Freeport Indonesia ternyata pernah terjadi 10 tahun lalu di 2003 tambang milik perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Insiden kecelakaan hingga menelan korban jiwa di tambang PT Freeport Indonesia tidak hanya terjadi pada tahun ini. Sebelumnya, 10 tahun lalu di 2003 insiden serupa pernah terjadi di tambang milik perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Saat itu, di 2003 longsornya tanah di areal pertambangan Freeport telah mengakibatkan delapan orang meninggal dan lima orang terluka. Satu dekade terjadi dua kali longsor tragis yang memakan korban jiwa.

IndustriALL Global Union Indonesia Council menduga kembali terulangnya insiden di tambang Freeport disebabkan perusahaan tambang asal AS itu tidak mengaplikasikan standar internasional keselamatan kerja. Pasalnya untuk menerapkan standar keamanan yang handal dibutuhkan dana yang cukup besar.
 
"Jadi mereka ingin biaya murah tapi membahayakan nyawa manusia dan ini terbukti kematian buruh tambang Freeport telah terjadi dua kali yaitu pada 2003 dan 2013," tulis keterangan tertulis IndustriALL Global Union Indonesia Council, Senin (20/5/2013).

Untuk itu, IndustriALL Global Union Indonesia Council mendesak Presiden SBY untuk segera meratifikasi konvensi ILO Nomor 176 tentang keselamatan pekerja tambang karena sejak 1995 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selalu menolak meratifikasinya tanpa alasan yang jelas.

"Kami menduga para pengusaha pertambangan melobi pemerintah menolak ratifikasi tersebut karena berbiaya mahal untuk menerapkan standar internasional keselamatan pekerja tambang," jelasnya.

Dia juga menyayangkan akan tidak adanya tindakan hukum terhadap direksi Freeport sebagai perusahan multinasional.

IndustriALL Global Union Indonesia Council menjelaskan, pihaknya akan melakukan kampanye perlawanan terhadap manajemen Freeport di seluruh dunia agar menghentikan proses produksi secara total hingga laporan tim investigasi independen selesai membuat laporan tragedi kemanusiaan ini.

"Manajemen Freeport harus bertanggung jawab secara moril dan materil. Hak buruh harus tetap dibayar penuh," ungkap IndustriALL Global Union Indonesia Council. (Ndw/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.