Sukses

Kemendag Geledah Blackberry Z10 dan Q10 Ilegal di ITC Roxy

Proses hukum terhadap Ponsel ilegal yang ditemukan dalam aksi Sidak Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, di ITC Roxy Mas, terus berlanjut. Kali ini upaya penggeledahan dilakukan pada produk Ponsel yang belum layak edar tersebut.

Proses hukum terhadap telepon seluler (Ponsel) ilegal yang ditemukan dalam aksi inspeksi mendadak (Sidak) Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, di pusat penjualan ponsel dan komputer, ITC Roxy Mas, Rabu 8 Mei terus berlanjut.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Nus Nuzulia Ishak, di sela-sela Seminar Nasional Metrologi, di Jakarta, Selasa (21/5/2013).

"Hari ini dilakukan penggeledahan. Tentu juga akan ada penyitaan," kata Nus.

Berdasarkan keterangan Nus, ketetapan untuk penggeledahan baru diputuskan Senin, 20 Mei oleh pihak pengadilan. Berbekas surat tersebut, upaya penggeledahan baru bisa dilakukan hari ini.

"Yang digeledah sama dengan yang kita temukan waktu sidak kemarin, BB Z10 dan BB Q10, dan lainnya sebanyak 6 jenis tipe, semuanya ponsel," ujar Nus.

Menurut Nus, proses penggeledahan dan penyitaan akan dilakukan oleh Pengadilan Jakarta Pusat. "Jangan sampai disalahkan jika ada penggeledahan, makanya kami tunggu dulu ketetapan dari pengadilan. Selain penggeledahan, ada penyitaan oleh pengadilan Jakarta Pusat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan memastikan BlackBerry (BB) tipe Z10 dan Q10 belum boleh beredar di Indonesia. Namun, nyatanya, dalam Sidak yang digelar Kementerian Perdagangan di pusat komputer dan ponsel ITC Roxy Mas Jakarta, kedua tipe BB tersebut banyak ditemukan. (Est/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.