Sukses

Industri Kapal Nasional Menggeliat Seusai Penerapan Asas Cabotage

Penerapan asas ini dinilai mampu meningkatkan kontribusi sektor pengangkutan laut terhadap pembangunan nasional.

Penerapan asas cabotage yang telah dibentuk selama 7 tahun belakangan ternyata membawa dampak positif bagi sektor maritim. Penerapan asas ini dinilai mampu meningkatkan kontribusi sektor pengangkutan laut terhadap pembangunan nasional, baik terhadap peningkatan jumlah armada, penguasaan pangsa muatan domestik hingga fasilitas pembiayaan.

"Semenjak diberlakukannya asas tersebut, jumlah armada kapal mengalami perkembangan yang cukup signifikan," ujar Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi, Selasa (6/8/2013).

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jumlah armada kapal Indonesia pada 2012 naik menjadi 11.547 unit dari sebelumnya hanya 6.041 unit di 2005. Hal ini mengindikasikan sektor angkutan laut masih mempunyai prospek yang cukup bagus.

"Dalam rangka kerjasama perdagangan internasional, keberadaan armada kapal merupakan tulang punggung kegiatan ekspor impor sehingga harus dapat diberdayakan agar kesempatan yang ada dapat dimanfaatkan dengan optimal," lanjut dia.

Kedepannya, menurut dia, Indonesia juga memiliki tugas berat yang harus dihadapi terkait penerapan asas cabotage tersebut, yaitu meningkatkan kemampuan angkut armada tersebut yang sebagian besar telah berumur tua.

Maka dari itu, segera dilakukan program penggantian armada-armada tersebut melalui program yang mengarah pada kemandirian yang seoptimal mungkin dengan memanfaatkan industri galangan kapal nasional.

"Ini menjadi peluang domestik, karena bila membeli armada bekas lagi, maka akan menguntungkan negara lain. Maka diperlukan rasa nasonalisme untuk saling bersinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pengguna kapal, perbankan, instansi pemerintahan dan industri pembangun kapal nasional," tandas dia.

Asas cabotage sendiri adalah kewajiban seluruh kapal-kapal niaga yang beroperasi di lingkungan perairan Indonesia wajib menggunakan bendera Indonesia guna memperkuat armada perdagangan nasional. (Dny/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini