Sukses

Dahlan Iskan Pecat Rudi Rubiandini dari Komisaris Bank Mandiri

Menteri BUMN Dahlan Iskan memecat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dari jabatannya sebagai komisaris Bank Mandiri

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah memecat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dari jabatannya sebagai komisaris PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

"Iya sudah diberhentikan sejak hari ini," jelas Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (15/8/2013).

Menurut Faisal, alasan Dahlan memecat mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dilakukan terkait dengan status Rudi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/8/2013) kemarin.

Sekadar informasi, Rudi merupakan muka baru di jajaran dewan komisaris dari bank dengan aset terbesar di tanah air tersebut. Rudi diangkat jadi salah satu Komisaris Bank Mandiri pada awal April lalu.

Manajemen Bank Mandiri sebelumnya mengaku cukup terkejut dengan penangkapan salah satu anggota pengawas perusahaan tersebut.

"Karena Pak Rudi merupakan salah satu anggota Komisaris sejak Rapat Umum Pemegang Saham pada bulan April lalu,"ungkap Corporate Secretary Bank Mandiri Nixon LP Napitupulu.

Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.

Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.

Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014.  Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko.  (Ndw/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini