Sukses

Perdagangan Lesu, Kemenkeu Dorong Peran Pembiayaan Ekspor LPEI

LPEI diharapkan mengisi kekosongan peran pembiayaan akibat tak berfungsinya perbankan, asuransi, dan LKBB karena pertimbangan komersial.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bisa mengambil alih peran aktivitas pembiayaan ekspor di tengah mandeknya lembaga keuangan seperti perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Peran tersebut harus tetap berjalan agar laju ekspor Indonesia masih tetap menguat.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Bambang Brodjonegoro mengatakan, penugasan fungsi fiskal LPEI ini diperlukan untuk mengisi kekosongan pasar akibat aktivitas pembiayaan perbankan, LKBB dan lembaga asuransi yang tak berjalan dengan alasan pertimbangan komersial.

"Dalam menghadapi kondisi ini, semua pihak yang mempunyai peran dalam kegiatan ekspor nasional harus bersama-sama melakukan tindakan konkrit untuk menahan jatuhnya ekspor nasional secara terus menerus," ujar Bambang ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Bambang mengatakan, LPEI mengemban penugasan khusus berupa program National Interest Account (NIA) yang merupakan kebijakan pemerintah yang bersifat non-viable secara komersial namun diperlukan untuk kepentingan ekspor nasional. Melalui program NIA, pemerintah menetapkan suatu proyek khusus mendorong peningkatan ekspor yang merupakan kebijakan strategis lintas sektoral dari beberapa Kementerian Lembaga (K/L) terkait.

NIA seyogyanya merupakan proyek flagship yang memberikan stimulus pada program ekspor nasional dengan membertimbangkan daya saing, multiplier effect ekonomi dan penyaluran produk unggulan Indonesia di pasar ekspor.

"Agar penugasan khusus NIA dapat berjalan efektif, idealnya memenuhi kebutuhan yang ada seperti, diputuskan secara kolegial oleh KL terkait," jelasnya.

Untuk menjalankan penugasan khusus tersebut, NIA juga tidak dapat dibiayai secara komersill, mempunyai prospek pengembangan ekspor panjang, mendorong peningkatan value added dan daya saing produk Indonesia, ditetapkan secara spesifik dan teratur dan dilaksanakan dalam suatu periode waktu tertentu. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.