Sukses

Kemenhub Masih Kaji Tarif Aiport Tax Bandara Kualanamu

Kemenhub masih terus mengkaji penetarapan tarif airport tax atau Passanger Service Carge (PSC) untuk Bandara Kualanamu, Medan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus mengkaji penetarapan tarif airport tax atau Passanger Service Carge (PSC) untuk Bandara Kualanamu, Medan.

Meskipun saat ini sudah beroperasi namun Bandara Kualanamu masih dalam tahap uji simulasi dan belum secara resmi beroperasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan mengaku hingga kini dirinya belum menyetujui besaran tarif airport tax yang dikabarkan sebesar Rp 100 ribu per orang.

"Dikaji lagi. Saya belum setuju kalau seluruh stakeholder benar-benar sudah ok, baru. (Tarif) tak sembarang karena nilai sosialnya juga tinggi, dampaknya akan besar," ucap Mangindaan di Museum Transportasi TMII, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Menhub mengatakan, besaran usulan airport tax pada bandara internasional kebanggaan warga Medan tersebut harus sesuai dengan fasilitas yang didapat masyarakat. Akan tetapi, dia juga berharap kisaran tarif yang ditetapkan tidak dibanderol terlalu tinggi.

"Meskipun saya tahu PSC dipakai untuk apa, tapi kan itu untuk melayani juga, tapi jangan terlalu tinggi ya," tambah dia.

Saat ini airport tax di Bandara Internasional Kualanamu masih sama dengan yang lama, yakni sekitar Rp 35 ribu-Rp 40 ribu per orang.

Menhub berharap jangan sampai ada kejadian yang memutuskan kebanggaan warga Medan terhadap Bandara Kualanamu, misalkan karena masalah airport tax ini.

Hal ini mengingat biaya transportasi menuju bandara Kualanamu yang terletak di pinggiran kotan dinilai juga cukup mahal. (Yas/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.