Sukses

Ditjen Pajak Mata-matai Perusahaan Properti

"Kami periksa perusahaan properti bulan Oktober ini. Nanti kami keluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)," kata Ditjen Pajak Fuad Rahmany.

Keseriusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk menyisir dan memeriksa sejumlah perusahaan properti yang dianggap melakukan kesalahan dalam perhitungan pajak bakal direalisasikan Oktober ini.

"Kami akan periksa perusahaan properti bulan Oktober ini. Nanti akan kami keluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Meski enggan menargetkan jumlah perusahaan properti yang bakal menjadi sasaran empuk, namun dia berharap seluruh perusahaan properti di Jawa dan Bali tidak akan luput dari pemeriksaan pajak.

"Kami tidak mau bikin target, yang penting pemeriksaan dulu. Berapapun SKP yang keluar, kami tidak tahu. Properti itu sama saja dengan Wajib Pajak (WP) lainnya," tuturnya.

Jika ada pelanggaran, Fuad menegaskan hanya akan mengeluarkan SKP biasa karena pada dasarnya perusahaan properti dan WP lain sama-sama tidak menyetorkan pajak secara penuh. Yang jelas, Ditjen Pajak akan memata-matai seluruh WP supaya taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ditjen Pajak memang harus memata-matai seluruh WP, bukan cuma perusahaan properti. Kalau mereka merasa di mata-matai, malah bagus karena tujuan pemeriksaan supaya orang merasa diawasi dan membayar pajak secara benar," tandasnya.

Fuad sebelumnya menyatakan, audit perusahaan properti tersebut diberi nama Large Scale Audit yang artinya dalam jumlah besar dan luas sehingga hampir seluruh perusahaan properti akan diperiksa untuk memastikan penyetoran pajak dari perusahaan properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selama ini, kami telah mengamati bahwa harga jual yang dilaporkan sesuai NJOP jauh di bawah harga jual sebenarnya. Mereka banyak yang salah paham dengan berpikir yang harus dilaporkan itu NJOP, padahal harusnya harga jual," tukas Fuad.

Dia juga bilang, kesalahan pelaporan tersebut diketahui oleh notaris dari perusahaan properti. Alhasil, Ditjen Pajak bakal ikut menyisir notaris-notaris nakal yang sengaja membiarkan terjadinya kesalahan itu. (Fik/Ndw)

"Mestinya kan notaris tahu aturannya. Ini yang bisa menjadi masalah, dia tahu tapi dia yang memperbolehkan menulis harga NJOP padahal harusnya harga jual," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini