Sukses

Ingat! Tarif Listrik Naik Lagi Mulai Hari Ini

Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik mulai hari ini, Selasa (1/10/2013). Kenaikan ini merupakan penyesuaian yang keempat pad

Pemerintah kembali menaikkan  tarif tenaga listrik mulai hari ini,  Selasa (1/10/2013). Kenaikan ini merupakan penyesuaian yang keempat  pada tahun ini.

Penyesuaian tarif listrik baru tersebut diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Berdasarkan regulasi yang dikutip Liputan6.com, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal sebagai berikut:

Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013

Menurut aturan itu, tercatat 11 golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan listrik yaitu pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 volt ampere (VA)-900 VA. Sementara sisanya naik bervariasi.

"Ini bagian dari kenaikan tarif secara bertahap yang dilakukan setiap tiga bulan," kata Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin saat berbincang dengan Liputan6.com.

Dia menyatakan, penyesuaian tarif listrik merupakan wewenang pemerintah dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2012.

"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai Oktober, itu berarti perhitungan rekening November akan berubah," tutur Murtaqi.

Murtaqi menjelaskan kenaikan tarif listrik yang telah disetujui DPR dilakukan untuk mengurangi subsidi listrik yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.

"Upaya untuk mengurangi subsidi listrik dilakukan agar dana subsidi bisa dialihkan untuk membangun infrastruktur,"terang dia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini