Sukses

Mal Berencana Kurangi Jam Buka Usai Tarif Listrik Naik

Pengelola mal meradang pemerintah tak menggubris permintaan mereka untuk menunda kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Oktober 2013.

Pengelola mal meradang pemerintah tak menggubris permintaan mereka untuk menunda kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Oktober 2013.

Mereka pun berancang-ancang mengambil langkah drastis untuk mengurangi dampak tingginya tarif listrik ke beban operasional. Cara yang dipertimbangkan adalah mengurangi jam buka menjadi lebih pendek.

"Pengelola pusat perbelanjaaan sedang berunding bagaimana jika hanya menerapkan 1 shift kerja saja, dari jam 11.00 wib sampai 20.00 wib," kata Handaka Santosa, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (2/10/2013).

Handaka mengaku, pengusaha harus segera mengambil langkah antisipasi setelah permintaan mereka tak direspons pemerintah. 

Sebelum kebijakan kenaikan tarif listrik dilakukan lagi, asosiasi mengirimkan surat berisi permintaan penundaan
kenaikan tarif listrik namun tak pernah mendapatkan jawaban pemerintah.

"Saya sudah kirim surat minta kenaikan 1 oktober dibatalkan sejak Januari, tapi sampai Oktober ini tak direspons dan langsung naik," tutur dia.

Pengusaha, kata dia, mengaku berat mengingat besaran total kenaikan tarif listrik yang terjadi mencapai 27,5%. Padahal, beban biaya energi mencapai 50% dari total biaya operasional usaha pusat perbelanjaan. Adapun biaya listrik yang dibayar pengelola mal beragam antara Rp 2 miliar sampai Rp 6 miliar.

Hal berat lain, menurut Handaka, jika pengurangan jam buka jadi berlaku maka bisa terjadi pengurangan jumlah pekerja. Pengurangan pekerja itu bisa mencapai separuh dari yang ada saat ini. Selama ini, jam kerja para tenant di pusat perbelanjaan berlaku 2 shift.

"Bagi pengunjung juga tidak nyaman karena biassanya pulang kerja bisa jalan jalan dulu, kini mereka dikejar tenggat  waktu dengan mal yang tutup lebih cepat," lanjut dia.

Menurut situs resmi PLN, pelanggan yang masuk dalam golongan tarif bisnis adalah pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PLN dan digunakan untuk usaha sebagai berikut:

• Usaha jual beli barang, jasa, dan pehotelan
• Usaha perbankan
• Usaha perdagangan ekspor/impor
• Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
• Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
• Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
• Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.

Seperti dikutip liputan6.com dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero), peningkatan tarif listrik dikenakan kepada pelanggan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas.

Berikut daftar lengkapnya:

a. Pelanggan bisnis berdaya 450 VA, stagnan Rp 535 per kilowatthour (kWh).

b. Pelanggan bisnis berdaya 900 VA, tidak berubah tarif listrik Rp 630 per kWh.

c. Pelanggan bisnis 1.300 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 966 per  kWh, dari sebelumnya Rp 920 per kWh.

d. Pelanggan bisnis 2.200 VA-5.500 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 1.100 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.048 per kWh.

e. Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 KVA, naik menjadi Rp 1.352 per kWh, dari sebelumnya 1.347 per kWh.

f. Pelanggan bisnis di atas 200 kVA

Sejak 1 Juli 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:

- Blok waktu beban puncak (WBP): KxRp 975 per kWh. Di mana K merupakan koefiesien yang ditetapkan direksi PLN.
- Blok luar waktu beban puncak (LWBP): Rp 975 per kWh.
- Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp 1.067 per kVArh.

Mulai 1 Oktober 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:

- Blok WPB: KxRp 1.020 per kWh
- Blok LWBP: Rp 1.020 per kWh
- kVArh : Rp 1.117 per kVArh. (Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.