Sukses

Buruh Kukuh Gaji Rp 3,7 Juta, Ekonom: Minta Upah yang Wajar

Banyak pihak menilai bahwa tuntutan buruh terhadap kenaikan upah minimum tahun depan menjadi Rp 3,7 juta per bulan berlebihan.

Banyak pihak menilai bahwa tuntutan buruh terhadap kenaikan upah minimum tahun depan menjadi Rp 3,7 juta per bulan atau rata-rata 50% secara nasional sebagai sebuah permintaan berlebihan. Pasalnya, tuntutan tersebut justru akan menjadi boomerang bagi buruh sendiri.

Ekonom PT Bank Danamon Tbk, Anton Gunawan menganggap, permintaan upah yang terlalu tinggi bisa menyebabkan sejumlah perusahaan melakukan efisiensi meskipun sektor bisnis bakal mencari jalan untuk mengatasi persoalan yang muncul.

"Perusahaan secara otomatis dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi kalau upah buruh terlampau tinggi. Akhirnya jumlah pengangguran akan naik," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (30/10/2013).

Jika hal ini sampai terjadi, sambung Anton, justru akan merugikan para buruh karena imbas dari kenaikan upah minimal pasti berujung pada sulitnya perusahaan untuk membayar hasil keringat buruh hingga pemecatan.

"Saya khawatir industri kita tidak kuat, misalnya banyak perusahaan yang tidak bisa membayar upah ataupun pengurangan komponen hidup layak. Perusahaan jadi tidak kredibel juga, buruh rugi karena mereka tidak peduli. Makanya minta upah yang wajar lah," jelasnya.

Dampak lain dari kenaikan upah, tambah dia, bakal mengerek laju inflasi. Regulator berpotensi untuk menaikkan suku bunga kembali, mengingat muncul kekhawatiran permintaan barang dan jasa akan meningkat menjelang pemilihan umum (pemilu).

Anton menghitung, permintaan upah minimum Rp 3,7 juta per bulan di 2014 sudah mencapai 70% dengan kenaikan rata-rata secara nasional 50%. Padahal tahun ini saja, upah buruh sudah naik sebesar 44%.

"Tahun ini, dari industri minta kenaikan upah dari Rp 1,4 juta ke Rp 1,7 juta per bulan. Namun tuntutan buruh saat itu Rp 2,7 juta per bulan sehingga dapat rata-rata Rp 2,2 juta," katanya.
 
Sedangkan tahun depan, diakui Anton, buruh menuntut upah Rp 3,7 juta tapi mungkin industri hanya kuat mengusulkan kenaikan upah 15%-20%. Jadi rata-ratanya Rp 3,2 juta-Rp 3,3 juta per bulan atau meningkat 55%. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.