Sukses

10 Provinsi Tetapkan UMP 2014, Cek di Sini Lengkapnya!

Sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (1/11/2013), 10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi, dengan yang terendah di Bengkulu sebesar Rp 1,350 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.

Berikut daftar lengkap UMP 2014 di 10 Provinsi:

  1. Kalimantan Tengah, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,72 juta, naik 11 % dari tahun ini Rp 1,55 juta.
  2. Kalimantan Barat, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,38 juta, naik 30% dari tahun ini Rp 1,06 juta.
  3. Jambi, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,5 juta, naik 15,56% dari tahun ini 1,3 juta.
  4. Sulawesi Tenggara, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,4 juta, naik 24,4% dari tahun ini 1,125 juta.
  5. Sumatera Barat, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,49 juta, naik 10,37% dari tahun ini Rp 1,35 juta.
  6. Bangka Belitung, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,64 juta, naik 29,64% dari tahun ini Rp 1,265 juta.
  7. Papua, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,9 juta, naik 11,11% dari tahun ini Rp 1,71 juta.
  8. Bengkulu, UMP 2014 ditetapkan Rp 1,35 juta, naik 45% dari tahun ini Rp 930 ribu.
  9. Nusa Tenggara Barat (NTB), UMP 2014 ditetapkan Rp 1,21 juta, naik 10% dari tahun ini Rp 1,1 juta.
  10. Jakarta, UMP 2014 ditetapkan Rp 2,44 juta, naik 9% dari tahun ini Rp 2,2 juta.
(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini