Sukses

UKM Minta Pajak 1% Dikenakan untuk Omzet Rp 50 Juta ke Atas

Meski pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 1% telah diberlakukan, namun aturan baru ini masih saja menuai pro dan kontra.


Meski pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 1% telah diberlakukan, namun aturan baru ini masih saja menuai pro dan kontra. Tidak sedikit UKM yang merasa keberatan dengan penerapan pajak tersebut karena alasan minimnya omzet.

Pengusaha makanan ringan, Nyimas Noncik mengatakan, seharusnya pemberlakuan pajak tersebut diperuntukkan bagi UKM dengan omzet Rp 50 juta ke atas, mengingat usahanya baru berjalan dua tahun dan masih perlu pengembangan.

"Ya keberatan, karena omzet saya baru puluhan juta tapi masih di bawah Rp 50 juta. Jadi kalau bisa yang dikenakan pajak itu yang omzetnya mulai di atas Rp 50 juta," kata dia saat berbincang di acara Fasilitas Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 1% di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Terkait fasilitas pembayaran pajak melalui ATM, Noncik mengkhawatirkan kemudahan ini justru akan mengalami kegagalan transfer setoran wajib tersebut. Pada akhirnya, pengusaha yang dirugikan dari ketidaksiapan infrastruktur itu.

"Berdasarkan pengalaman saya, kalau bayar pajak PBB lewat ATM malah tidak masuk. Lalu tinta bukti pembayaran juga cepat hilang dalam hitungan minggu atau bulan. Jadi harus diperbaiki kualitasnya," tegas dia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyelenggarakan fasilitas pembayaran PPh 1% bagi pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.

Pajak UKM ini diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan atas transaksi yang bukan dari pekerja bebas atau profesi, yang bukan diterima dari luar negeri, yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentutan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, dan yang tidak dikecualikan sebagai objek pajak.

Pengusaha dan UKM dapat melakukan pembayaran pajak tersebut melalui mesin ATM Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan bank BCA. Syarat membayar setoran wajib ini, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening bank.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, pengusaha dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 500200, KP2KP atau KPP terdekat dan website www.pajak.go.id. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini