Sukses

SBY Kaget Publik Ribut Soal Daftar Negatif Investasi

Presiden SBY mengaku pemerintah hingga kini belum mengeluarkan keputusan pemerintah maupun Keppres terkait Daftar Negatif Investasi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kaget dengan banyaknya perbincangan di ruang publik tentang Daftar Negatif Investasi yang disebut-sebut telah diberlakukan pemerintah. Padahal hingga kini, dirinya sama sekali belum pernah menerima daftar yang dimaksud.

"Saya mengikuti perbincangan di ruang publik dan berbagai media massa, tentang yang disebut Daftar Negatif Investasi atau DNI. Yang saya tangkap dari perbincangan itu seolah-olah ini sudah menjadi keputusan pemerintah, keputusan Presiden," ujar SBY dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Yang mengejutkan, kata Presiden, masalah rancangan DNI sama sekali belum sampai ke tangan Presiden, bahkan belum dibahas di tingkat kementerian. "Setelah saya cek, jangankan di tingkat saya, pemikiran atau rencana ini juga belum dibahas di tingkat Menko Perekonomian," jelas Presiden.

SBY menegaskan hingga saat ini pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan kebijakan tentang DNI. "Saya kira amat gamblang, itulah posisinya. Jadi bahwa rancangan itu akan segera diberlakukan jelas tidak benar," tegas Presiden.

Sebelumnya, dikabarkan ada lima bidang usaha yang sebelumnya tertutup bagi investor asing akan dibuka. Bidang usaha tersebut antara lain bandara, pelabuhan, dan jasa kebandarudaraan yang akan membuka kesempatan kepemilikan modal asing hingga 100%.

Selain ketiga bidang usaha tadi, asing juga diperbolehkan berinvestasi di bisnis terminal darat dan terminal barang. Di kedua sektor tersebut, pemodal asing sebelumnya sama sekali tak diperkenankan memiliki bisnis. Namun dengan DNI terbaru, asing bisa menguasai persentase saham hingga 49%.

Pemerintah juga dikabarkan memperluas skala kepemilikan asing di 10 bidang usaha yang selama ini memang telah dibuka bagi pemodal asing. Diantara ke-10 sektor tersebut adalah pariwisata alam dari kepemilikan saham asing maksimal 49% menjadi maksimal 70%, telekomunikasi jaringan tertutup dari 49% menjadi 65%, farmasi dari 75% menjadi 85%. (Ado/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini