Sukses

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga Rumah Murah

Pemerintah memberikan sinyal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi rumah tapak atau rumah rakyat.

Pemerintah memberikan sinyal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi rumah tapak atau rumah rakyat. Artinya dengan kebijakan tersebut, pemerintah mendukung kenaikan harga jual rumah tipe tersebut menjadi di atas Rp 95 juta per unit.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan, aturan bebas pungutan telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri. Dengan begitu, harga rumah rakyat akan menjadi lebih mahal.

"Prinsipnya aturan bebas PPN sudah disetujui Pak Menteri, jadi rumah yang bebas PPN justru dinaikkan harga jualnya menjadi lebih mahal karena biaya-biaya bangunan sudah naik semua," ujarnya di Jakarta seperti ditulis Kamis (29/11/2013).

Saat ini, tambah Fuad, harga rumah tapak yang bebas pungutan PPN 10% berada di level Rp 95 juta per unit. Sehingga pemerintah mengusulkan kenaikan harga jual rumah menjadi lebih dari Rp 95 juta per unit.

"Tapi tergantung zonanya juga kan beda antara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta daerah lain misalnya di Jawa serta Sumatera. Harga rumah di Jakarta harusnya lebih mahal, makanya kami akan membahas lebih rinci lagi karena butuh waktu," jelas dia.

Fuad mengaku, pemerintah masih menggodok aturan kenaikan harga rumah murah supaya lebih komprehensif dan menyeluruh mengingat pihaknya berharap kenaikan harga rumah tak hanya berlaku bagi empat zona saja.

"Sekarang kami sedang menggodok bersama Menteri Keuangan. Tapi pada dasarnya usulan Menteri Perumahan Rakyat sudah bagus dan kami akan bertemu lagi dengan beliau," tukasnya.    

Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku, kebijakan pembebasan PPN rumah dan menaikkan harga rumah baru dalam tahap pembahasan.

"Baru didiskusikan, karena ada beberapa hal yang mesti dibicarakan dulu seperti apakah kenaikan harga dan bebas PPN harus sesuai tipe, golongan rumah atau lainnya. Mudah-mudahan cepat selesai," tambahnya.

Berbeda dengan keduanya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz justru mengaku sudah memberlakukan revisi aturan harga jual rumah subsidi. Namun tinggal menunggu kebijakan bebas PPN dari Menkeu.

"Kalau dari kami sudah fix tinggal kebijakan dari Kemenkeu. Kalau mau jual rumah sekarang sudah boleh dengan harga baru tapi pembeli tidak mendapat insentif pajak," tutur dia.

Revisi aturan tersebut, kata Djan, sudah ditanda tangani sebulan lalu. Dengan demikian, menurutnya, pengembang boleh menjual rumah subsidi dengan harga baru, yakni dari Rp 95 juta per unit menjadi Rp 115 juta per unit. Dan dari harga jual rumah Rp 145 juta per unit menjadi Rp 165 juta per unit.  (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini