Sukses

Gaji Pegawai BI Tahun Depan Naik 7%

Komisi XI memutuskan kenaikan gaji hanya untuk pegawai BI dan tak berlaku pada dewan gubernur BI.

Komisi XI DPR menyetujui kenaikan gaji pegawai Bank Indonesia sebesar 7% pada 2014. Namun kenaikan gaji tersebut takkan dinikmati Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR, Olly Dodokambey mengatakan DPR telah menyetujui penyesuaian biaya hidup (Cost Of Living Adjustment-COLA) pegawai bank sentral di seluruh level sebesar 7%.

"Menyetujui pencapaian target kinerja Pegawai Bank Indonesia pada seluruh level rata-rata sebesar 7% setelah memperhitungkan COLA," kata Olly,dalam Rapat Kerja Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2014, di gedung DPR Jakarta, Selasa (3/11/2013).

DPR beralasan kenaikan gaji pegawai BI itu dilakukan untuk menyetarakan penghasilan pegawai lembaga keuangan sejenis seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpana (LPS). Kenaikan juga untuk menjaga disparitas masing-masing level pegawai Bank Indonesia.

"Penyesuaian ini juga mencakup penyertaan penghargaan bagi pihak ke tiga," tuturnya.

Namun, tegas Olly, komisi XI memutuskan takkan menaikkan gaji para Dewan Gubernur BI. Keputusan ini sesuai dengan usulan Panitia Kerja Penerimaan operasional dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Anggaran Tahunan Bank Indonesia Tahun 2014.

"Komisi XI DPR RU menyetujui untuk tidak memberikan penyesuaian COLA sebesar 7% dan tidak memberikan insentif kinerja kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia," ungkapnya.

Menanggapi kesimpulan Komisi XI tersebut, Gubernur BI Agus Martowadojdo menilai keputusan itu merupakan hal yang sudah umum.

"Tentu kami harus dari waktu ke waktu melakukan pengawasan atau kalibrasi. Kami mesti melakukan evaluasi bagaimana struktur gaji dari lembaga seperti OJK, KPK, dan juga misalnya BI itu yang dilakukan," pungkasnya.(Yas/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.