Sukses

OJK Awasi Aset Dana Rp 11.000 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan mengawasi total pengelolaan aset mencapai Rp 11.000 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi total pengelolaan aset keuangan yang mencapai di atas Rp 11.000 triliun. Sehingga OJK harus benar-benar mengawasi dan mengatur total aset di lembaga jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, OJK terus bekerja keras akan mengawasi total aset di lembaga jasa keuangan yang mencapai Rp 11.000 triliun, yang meliputi kapitalisasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp 4.130 triliun atau sebesar 50% dari GDP, kapitalisasi obligasi mencapai Rp 1.137 triliun atau 13% dari GDP.

Selain itu, OJK juga mengawasi industri keuangan non bank (IKNB) sampai semester I-2013, aset perusahaan asuransi yang mencapai sebesar Rp 610 triliun, aset perusahaan pembiayaan sebesar Rp 334 triliun, aset dana pensiun sebesar Rp 163 triliun, dan pengawasan perbankan yang akan beralih ke OJK yang aset keuangannya mencapai Rp 5.500 triliun atau 67% dari GDP.

"Dengan mengawasi total pengelolaan aset keuangan yang mencapai Rp 11.000 triliun. Maka OJK harus mengawasi pengelolaan aset keuangan yang begitu besar dengan benar," ujar Rahmat ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Menurut Rahmat, dalam mendukung tercapainya tujuan-tujuan pembentukan OJK tersebut serta untuk mengelola dengan baik kewenangannya yang besar, maka penerapan good corporate governance (GCG) di OJK menjadi suatu keharusan.

Rahmat menjelaskan, salah satu langkah penting penerapan good governance di OJK adalah pembentukan Bidang Audit Internal, Manajemen Resiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) yang melaksanakan fungsi asuransi terintegrasi di OJK, yang diharapkan dapat melakukan fungsi check and balance pelaksanaan kegiatan pengaturan dan pengawasan di OJK.

"Dalam menjalankan tugasnya, Bidang AIMRPK akan menjadi strategic partner bagi satuan kerja dalam OJK untuk mencapai sasaran strategis bersama," ungkap Rahmat.

Selain itu, ia mengungkapkan, keberadaan fungsi asuransi terintegrasi di OJK diharapkan juga mendorong teraktualisasinya etika dan nilai-nilai organisasi serta memastikan efektifitas pengelolaan kinerja dan akuntabilitas organisasi.

Fungsi ini juga dapat menjadi unit yang mengkomunikasikan informasi mengenai risiko dan pengendalian kepada satuan kerja terkait dalam organisasi.(Dis/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.