Sukses

Pendapatan RI Makin Gemuk Jika Larang Ekspor Mineral

Pemberlakuan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dinilai akan menambah pendapatan negara.

Pemberlakuan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dinilai akan membuat banyak uang masuk ke negara.

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Jero Wacik menuturkan, Undang-undang itu akan efektif pada 12 Januari 2014, sehingga ekspor mineral mentah tidak ada lagi. Hasil tambang mineral pun harus dikelola terlebih dahulu di dalam negeri.

"Maka ekspor mineral mentah harus dikendalikan itu di Undang-undang kemudian harus membuat smelter. tujuannya adalah sangat mulia, sangat baik," kata Jero, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Jero mengakui, jika mineral mentah sudah diolah dan dimurnikan akan berdampak pada penyusutan volume ekspor mineral. Meski volume ekspor menyusut, menurut Jero, pendapatan negara dari sektor tambang akan bertambah.

"Dengan dikerjakan jadi finish produk, volume langsung kecil tapi nilainya besar, jumlah uang dari ekspor yang jumlahnya sedikit, nilainya besar," ungkap Jero.

Selain itu, dengan semakin menyusutnya volume mineral yang ekspor, maka semakin kecil kemungkinan adanya kerusakan lingkungan. Hal ini merupakan keuntungan diterapkannya hilirisasi.

"Di sisi lain, volume kecil, kerusakan lingkungan mengecil. Itulah yang didesak oleh DPR," pungkasnya.

Komisi VII DPR memutuskan Undang-Undang Mineral Batubara Nomor 4 Tahun 2009, tentang pelaksanaan pengelolahan dan pemurnian mineral tetap dilaksanakan pada 2014. Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini