Sukses

BI Perketat Penyertaan Modal Bank ke Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) kini melakukan pembatasan terhadap lembaga perbankan yang ingin melakukan penyertaan modalnya keluar negeri.

Bank Indonesia (BI) kini melakukan pembatasan terhadap lembaga perbankan yang ingin melakukan penyertaan modalnya keluar negeri. Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/2013 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.

Direktur Kepala Grup Departemen Penelitian dan Pengaturan Bank Umum BI Trisnawati Gani mengatakan dalam PBI yang baru ini penyertaan modal ke luar negeri hanya boleh dilakukan ole bank dengan modal Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4. Pada PBI sebelumnya ketentuan penyertaan modal ke luar negeri ini tidak diatur secara khusus.

"Sesuai dengan pengelompokan umum berdasarkan BUKU, hanya BUKU 3 dan BUKU 4 yang diperbolehkan," ujarnya di Gedung BI Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).

Lebih lanjut, Trisnawati menjelaskan hal ini dilakukan karena selama ini banyak asing yang dengan mudah masuk ke Indonesia dan sebaliknya bank asal Indonesia sendiri mengalami kesulitan saat melakukan ekspansi keluar negeri.

Meskipun demikian, menurutnya kesulitan bank asal Indonesia untuk menembus luar negeri tidak serta merta merupakan kesalahan dari regulasi yang diterapkan di luar negeri. Menurutnya hal ini justru karena bank-bank asal Indonesia ini kurang kuat sehingga tidak mampu bersaing dengan bank-bank di luar negeri.

Atas dasar itulah pada PBI yang baru ini mengatur agar bank-bank berskala kecil atau bermodal kecil tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal ke luar negeri. "Setiap penyertaan modal harus memperoleh persetujuan dari BI dengan mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko dan memantau seluruh portofolio penyertaan modan," jelasnya.

Dia juga mengatakan, jika sebuah bank mempunyai rencana untuk melakukan ekspansi di luar negeri, maka harus terlebih dulu masuk ke BUKU 3 sehingga bank tersebut bisa bersaing dengan bank lain pada negara tujuan. (Dny/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.