Sukses

Bank Kustodian akan Dipungut Biaya pada 2016

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia akan mengenakan biaya terhadap bank kustodian pada 2016.

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)  akan mengenakan biaya (fee) terhadap Bank Kustodian pada 2016.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/12/2013).

"Untuk Bank Kustodian masuk di tahun 2016. Kalau sampai saat ini kami belum menentukan besaran fee atau biaya yang diterapkan kepada mereka," ujarnya.

Bank kustodian adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari aset seperti saham, obligasi serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima dividen, dan mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan.

Yoyok menambahkan, untuk lembaga penjamin investor yang beroperasi di tahun 2014, terdiri dari lembaga penjamin efek dari Anggota Bursa (AB). Adapun anggota bursa yang sudah tercatat di bursa mencapai 114.

Selain itu, ia mengungkapkan, besaran fee awal yang ditetapkan AB sebesar Rp 100 juta yang dibayarkan oleh Self Regulatory Organizations (SRO). Adapun iuran tahunannya mencapai 0,1% dari total aset nasabah penjaminan di akhir tahun.

Lembaga P3IEI bekerja di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas melindungi nasabah di awal tahun 2014, lembaga ini bertugas untuk melindungi investor yang menjalankan investasi di bursa.

"Kami melindungi setiap efek yang dimiliki investor dan transaksi yang ada di bursa. Jika ada default, maka kami melindungi setiap nasabah ritel yang ada di bursa," ujar Yoyok. (Dis/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.