Sukses

Direksi BTN Tak Lulus Uji Kelayakan, Gubernur BI : Itu Pelajaran

Gubernur Bank Indonesia (BI) akhirnya menanggapi tidak lolosnya uji kelayakan dan kompetensi dua direksi PT Bank BTN Tbk.

Gubernur Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan kejelasan seputar keputusan bank sentral yang tak meloloskan dua direksi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dalam proses uji kelayakan dan kompetensi. Kedua direksi bank pelat merah yang tak lolos tersebut adalah Mas Guntur Dwi S dan Poernomo.

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan keputusan yang sudah dibuat BI tersebut merupakan bentuk kewenangan regulator perbankan terhadap penentuan pemimpin perbankan di Indonesia.

Dengan tidak terpilihnya dua direksi tersebut, Agus meminta perbankan memilih pemimpin dengan meningkatkan prinsip kehati-hatian.

"Kami ingin supaya ini diketahui ini juga menjadi pembelajaran ke jajaran pengurus bank untuk mengedapankan prinsip kehati hatian mengelola bank, karena bank memliki tugas mulia menghimpun dana dari masyarakat kita," ujar Agus di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (13/12/2013).

Meskipun nanti ada beberapa pihak yang menyatakan tidak puas dengan hasil keputusan BI dan menempuh jalur hukum, Agus mempersilahkan tindakan tersebut.

"Jadi kalau BI menyatakan ada direksi yang tidak lulus fit and proper diharapkan paham, kalau ada pejabat merasa tidak terima itu haknya. Kalaupun pejabat mau menghambil langkah hukum itu haknya, ini negara hukum," jelas Agus.

Namun saat dipertanyakan mengenai alasan utama penyebab ketidaklolosan kedua direksi BTN tersebut, Agus enggan menjelaskannya. "Detailnya tanya ke Pak Halim (Deputi Gubernur BI)," tegas dia.

Seperti diketahui, saat ini manajemen Bank Tabungan Negara (BTN) hanya dijalankan 3 direksi saja sejak 6 Desember 2013. Hal itu karena BI belum dapat menyetujui sejumlah direksi BTN untuk menduduki posisi direktur.

Tiga direksi itu antara lain Maryono sebagai Direktur Utama, Irman A. Zahiruddin dan Mansyur Nasution sebagai Direktur. BI belum dapat menyetujui Mas Guntur Dwi S dan Poernomo sebagai Direktur Perseroan.

Hal itu berdasarkan surat edaran Bank Indonesia Nomor 13/26/DPNP. Selain itu juga memperhatikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 pada 29 Desember 2010 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper tes). (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.